Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan signifikan terkait dugaan penggelapan omzet di sektor perdagangan tekstil pada 2025.
Dalam temuan tersebut, pihak-pihak tertentu diduga menyembunyikan omzet hingga Rp 12,49 triliun dengan memanfaatkan rekening karyawan maupun rekening pribadi untuk menampung transaksi hasil penjualan ilegal.
Praktik ini dilakukan guna menghindari kewajiban perpajakan sekaligus menyamarkan aliran dana yang berasal dari kegiatan usaha sebenarnya.
Baca Juga: Makin Ketat, Menkeu Ungkapkan Pengawasan Pajak Kini Libatkan KPK Hingga PPATK
"Salah satuan temuan signifikan terdapat sektor perdagangan tekstil, di mana pihak-pihak tertentu diduga menyembunyikan omzet hingga senilai Rp 12,49 triliun dengan menggunakan rekening karyawan atau pribadi untuk menerima transaksi hasil penjualan ilegal," ujar Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah dalam keterangannya, Kamis (29/1/2026).
Dalam konteks optimalisasi penerimaan negara, PPATK menegaskan bahwa kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus memberikan kontribusi nyata.
Baca Juga: KPK Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Melalui penyampaian produk intelijen keuangan, sinergi PPATK dan DJP tercatat telah berkontribusi terhadap penerimaan negara dengan nilai total mencapai Rp 18,64 triliun selama periode 2020 hingga Oktober 2025.
Khusus sepanjang tahun 2025, PPATK telah menghasilkan 173 Hasil Analisis, 4 Hasil Pemeriksaan, serta 1 Informasi yang berkaitan langsung dengan sektor fiskal.
Dari kegiatan tersebut, nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp 934 triliun.
Baca Juga: Mensesneg Ungkap Alasan Pembentukan BUMN Tekstil
Selanjutnya: Potensi Besar, Industri Domestik dan Asing Mulai Lirik Bisnis Penyimpanan Karbon
Menarik Dibaca: Promo Indomaret Super Hemat Terbaru: Detergen Diskon 30% dan Beli 1 Gratis 1
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













