kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.168.000   165.000   5,49%
  • USD/IDR 16.776   42,00   0,25%
  • IDX 8.232   -88,35   -1,06%
  • KOMPAS100 1.139   -9,43   -0,82%
  • LQ45 813   0,48   0,06%
  • ISSI 296   -9,48   -3,11%
  • IDX30 422   3,70   0,88%
  • IDXHIDIV20 501   7,26   1,47%
  • IDX80 126   -0,89   -0,70%
  • IDXV30 136   -1,76   -1,27%
  • IDXQ30 136   1,46   1,09%

PPATK Bongkar Penggelapan Pajak Tekstil Rp 12 Triliun lewat Rekening Karyawan


Kamis, 29 Januari 2026 / 14:54 WIB
PPATK Bongkar Penggelapan Pajak Tekstil Rp 12 Triliun lewat Rekening Karyawan
ILUSTRASI. Karyawan melayani pelanggan di toko tekstil (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan signifikan terkait dugaan penggelapan omzet di sektor perdagangan tekstil pada 2025.

Dalam temuan tersebut, pihak-pihak tertentu diduga menyembunyikan omzet hingga Rp 12,49 triliun dengan memanfaatkan rekening karyawan maupun rekening pribadi untuk menampung transaksi hasil penjualan ilegal.

Praktik ini dilakukan guna menghindari kewajiban perpajakan sekaligus menyamarkan aliran dana yang berasal dari kegiatan usaha sebenarnya. 

Baca Juga: Makin Ketat, Menkeu Ungkapkan Pengawasan Pajak Kini Libatkan KPK Hingga PPATK

"Salah satuan temuan signifikan terdapat sektor perdagangan tekstil, di mana pihak-pihak tertentu diduga menyembunyikan omzet hingga senilai Rp 12,49 triliun dengan menggunakan rekening karyawan atau pribadi untuk menerima transaksi hasil penjualan ilegal," ujar Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah dalam keterangannya, Kamis (29/1/2026).

Dalam konteks optimalisasi penerimaan negara, PPATK menegaskan bahwa kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus memberikan kontribusi nyata. 

Baca Juga: KPK Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Melalui penyampaian produk intelijen keuangan, sinergi PPATK dan DJP tercatat telah berkontribusi terhadap penerimaan negara dengan nilai total mencapai Rp 18,64 triliun selama periode 2020 hingga Oktober 2025.

Khusus sepanjang tahun 2025, PPATK telah menghasilkan 173 Hasil Analisis, 4 Hasil Pemeriksaan, serta 1 Informasi yang berkaitan langsung dengan sektor fiskal. 

Dari kegiatan tersebut, nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp 934 triliun.

Baca Juga: Mensesneg Ungkap Alasan Pembentukan BUMN Tekstil

Selanjutnya: Potensi Besar, Industri Domestik dan Asing Mulai Lirik Bisnis Penyimpanan Karbon

Menarik Dibaca: Promo Indomaret Super Hemat Terbaru: Detergen Diskon 30% dan Beli 1 Gratis 1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×