kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.049.000   4.000   0,13%
  • USD/IDR 16.943   24,00   0,14%
  • IDX 7.711   133,47   1,76%
  • KOMPAS100 1.077   18,47   1,75%
  • LQ45 788   15,37   1,99%
  • ISSI 273   5,07   1,89%
  • IDX30 419   8,93   2,18%
  • IDXHIDIV20 515   13,10   2,61%
  • IDX80 121   2,06   1,73%
  • IDXV30 139   2,88   2,11%
  • IDXQ30 135   3,02   2,28%

Ditjen Pajak Targetkan Rp 200 Triliun dari Penambahan Basis Pajak pada Tahun 2026


Kamis, 22 Januari 2026 / 15:17 WIB
Ditjen Pajak Targetkan Rp 200 Triliun dari Penambahan Basis Pajak pada Tahun 2026
ILUSTRASI. Ilustrasi pajak (KONTAN/Cheppy A. Muchlis) DJP Kementerian Keuangan menargetkan tambahan penerimaan pajak sekitar Rp 200 triliun pada 2026 melalui strategi perluasan basis pajak baru.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan tambahan penerimaan pajak sekitar Rp 200 triliun pada 2026 melalui strategi perluasan basis pajak baru.

Strategi ini disusun untuk mendorong kepatuhan aktif di tengah stagnasi penerimaan dari basis pajak yang sudah ada.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, strategi pajak 2026 baru saja dirumuskan bersama jajaran internal DJP, mulai dari kantor wilayah hingga pimpinan pusat. 

Fokus utamanya adalah meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak masa serta memperluas basis wajib pajak yang selama ini masih belum optimal memenuhi kewajiban perpajakannya.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Akui Penerimaan Negara Sulit Naik, Target Pajak Jadi Andalan

"Yang paling penting kita mengestimasikan dengan tambahan basis pajak yang kecil-kecil tapi masif," ujar Bimo dalam Seminar Outlook Ekonomi dan Perpajakan 2026, Selasa (20/1).

Dalam skema tersebut, DJP akan menambah sekitar 10.000 wajib pajak aktif yang sebelumnya sudah memiliki NPWP namun masih memiliki celah kepatuhan. 

Wajib pajak tersebut dibagi dan diawasi secara langsung oleh jajaran frontliner DJP, termasuk account representative (AR), auditor, hingga juru sita, dengan sistem pemantauan kinerja yang terukur.

"Mudah-mudahan bisa at least bisa tercapai sekitar Rp 200 triliun melalui penambahan basis pajak yang baru," katanya.

Selain pengawasan kepatuhan formal, DJP juga akan memperkuat pengawasan kepatuhan material berbasis data dan analisis risiko. 

Seluruh proses tersebut ditopang oleh pemanfaatan data yang lebih valid serta kerja sama lintas instansi yang saat ini telah mencakup lebih dari 160 lembaga.

Bimo menegaskan, optimalisasi penerimaan pajak tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum. 

Oleh karena itu, DJP juga mendorong pendekatan kooperatif compliance, yakni dialog risiko sejak awal antara otoritas pajak dan wajib pajak, untuk meminimalkan perbedaan tafsir, menekan sengketa, serta menurunkan biaya kepatuhan.

Baca Juga: Debut Internasional Danantara di Davos, Tiga Proyek Andalan Bidik Modal Global

Selanjutnya: Hasil & Klasemen Liga Champions, Arsenal Kokoh Puncaki Klasemen Usai Kalahkan Inter

Menarik Dibaca: E-Statement: Kunci Lapor Pajak Tanpa Stres, Banyak Orang yang Belum Tahu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AI untuk Digital Marketing: Tools, Workflow, dan Strategi di 2026 Mastering Strategic Management for Sustainability

[X]
×