kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.470.000   6.000   0,24%
  • USD/IDR 16.705   1,00   0,01%
  • IDX 8.689   2,28   0,03%
  • KOMPAS100 1.193   -0,87   -0,07%
  • LQ45 855   0,98   0,12%
  • ISSI 310   0,28   0,09%
  • IDX30 438   0,39   0,09%
  • IDXHIDIV20 507   1,89   0,37%
  • IDX80 134   0,12   0,09%
  • IDXV30 139   0,09   0,07%
  • IDXQ30 139   0,47   0,34%

Piutang Pajak Tembus Rp 139 Triliun, Bos Pajak: 100 Penunggak Pajak Jadi Prioritas


Rabu, 26 November 2025 / 17:49 WIB
Piutang Pajak Tembus Rp 139 Triliun, Bos Pajak: 100 Penunggak Pajak Jadi Prioritas
ILUSTRASI. Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membeberkan perkembangan terbaru penanganan tunggakan pajak sepanjang 2025.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, saldo piutang pajak neto setelah dikurangi penyisihan piutang per awal 2025 tercatat mencapai Rp 35,25 triliun. Piutang ini sebagian besar merupakan piutang berumur kurang dari satu tahun.

Namun dinamika selama tahun berjalan menunjukkan tambahan piutang yang sangat signifikan. Hingga akhir September 2025, terdapat penambahan saldo piutang pajak sebesar Rp 139,83 triliun.

"Di periode yang sama juga terdapat pelunasan piutang sebesar Rp 81,29 triliun," ujar Bimo dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (26/11/2025).

Baca Juga: Wajib Pajak Konglomerat Diawasi Ketat Lewat Coretax

Untuk mempercepat pencairan tunggakan, DJP mengintensifkan seluruh jalur penagihan aktif, mulai dari pendekatan lunak hingga tindakan tegas.

"Upaya pencairan tunggakan pajak kami lakukan melalui serangkaian tindakan penagihan aktif mulai dari pendekatan persuasif hingga hard collection," katanya.

Salah satu terobosan yang diterapkan adalah email blast dengan pendekatan bilateral insight, yang digunakan sebagai notifikasi awal kepada penunggak. 

Jika tetap tidak ada respons, DJP akan menerbitkan surat teguran hingga surat paksa.

Apabila langkah administratif tidak efektif, DJP bergerak ke tahap berikutnya, yakni penyitaan aset, pemblokiran rekening, hingga penerapan sanksi pembatasan kebebasan berupa pencegahan (cekal). 

Bahkan dalam kondisi tertentu, otoritas pajak dapat melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap penunggak pajak yang tidak kooperatif.

Lebih jauh, Bimo menegaskan bahwa strategi optimalisasi penerimaan negara difokuskan pada percepatan pencairan penunggak pajak prioritas, yaitu kelompok 100 besar di level nasional, kantor wilayah (Kanwil), dan kantor pelayanan pajak (KPP).

Baca Juga: Deposit Pajak Meningkat, DJP Bakal Sempurnakan Sistem Coretax

Selanjutnya: Buyback Saham Perbankan Pelat Merah Dinilai Jadi Sinyal Positif bagi Pasar

Menarik Dibaca: 4 Tanda Harus Ganti Bra, Perhatikan Cup hingga Kawat Bra

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×