kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PP Kesehatan Disahkan, Bisnis UMKM Dinilai Paling Terdampak


Rabu, 07 Agustus 2024 / 15:22 WIB
PP Kesehatan Disahkan, Bisnis UMKM Dinilai Paling Terdampak
ILUSTRASI. Bengkel Ababbiel yang dikelola Ismet, di Jalan Pasar Baru Cisaat, Desa Sukamanah, Sukabumi, kini telah merambah bisnis jual beli sepeda motor second.Salah satu contoh kisah sukses UMKM binaan Pertamina.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (Keris), Ali Mahsun Atmo, mengungkapkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang baru disahkan oleh Presiden Joko Widodo, berpotensi merugikan sektor UMKM di Indonesia. 

Regulasi ini, yang dikenal sebagai PP Kesehatan, dianggap bisa mematikan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk pedagang asongan, pedagang kaki lima, dan warung kelontong, yang merupakan tulang punggung ekonomi dan penyerap tenaga kerja yang signifikan.

"Kita ditunjuk untuk mencetak 100 juta UMKM andal dan unggul, tapi regulasi ini malah menggerus sektor tersebut," kata Ali dalam keterangannya, seperti dikutip Rabu (7/8).

Baca Juga: Soroti Dampak PP Cukai Tembakau, Petani Tembakau Kirim Surat Terbuka ke Jokowi

Ali memperingatkan bahwa jika UMKM terpuruk akibat kebijakan ini, pemerintah akan menghadapi masalah baru berupa penurunan kontribusi ekonomi dan peningkatan pengangguran serta kemiskinan. Padahal, pengangguran dan kemiskinan adalah dua isu prioritas yang selalu ingin ditanggulangi oleh pemerintah.

"Kebijakan ini bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang mengharuskan negara melindungi dan memajukan kesejahteraan umum," tegasnya.

Salah satu aturan yang memberatkan UMKM adalah larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. 

Baca Juga: Anggota DPR Ingatkan Pemerintah Agar Hati-hati Pungut Cukai Makanan Siap Saji

Menurut Ali, kebijakan ini akan menyebabkan penurunan omzet yang signifikan bagi warung kelontong dan pedagang kaki lima, yang mengandalkan penjualan rokok sebagai sumber pendapatan utama.

"Imbas larangan ini akan menyebabkan penurunan omzet yang signifikan, yang pada akhirnya memicu lonjakan pengangguran dan penurunan pendapatan rakyat," ujarnya.

Ali juga menyebut bahwa kebijakan ini paling merugikan masyarakat miskin dan UMKM yang bergantung pada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. 

Baca Juga: Terbitnya PP tentang Kesehatan Dikhawatirkan Tingkatkan Peredaran Rokok Ilegal

Kebijakan ini datang pada saat yang sangat buruk, di tengah terbatasnya lapangan kerja dan anjloknya omzet UMKM akibat penurunan daya beli masyarakat dan meningkatnya beban hidup.

"Kebijakan ini akan sangat merugikan jutaan usaha kecil yang mengandalkan penjualan rokok sebagai bagian dari pendapatan mereka," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×