kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.430.000   -10.000   -0,69%
  • USD/IDR 15.243   97,00   0,63%
  • IDX 7.905   76,26   0,97%
  • KOMPAS100 1.208   12,11   1,01%
  • LQ45 980   9,43   0,97%
  • ISSI 230   1,69   0,74%
  • IDX30 500   4,71   0,95%
  • IDXHIDIV20 602   4,65   0,78%
  • IDX80 137   1,32   0,97%
  • IDXV30 141   0,53   0,38%
  • IDXQ30 167   1,08   0,65%

PP Kesehatan Disahkan, Bisnis UMKM Dinilai Paling Terdampak


Rabu, 07 Agustus 2024 / 15:22 WIB
PP Kesehatan Disahkan, Bisnis UMKM Dinilai Paling Terdampak
ILUSTRASI. Bengkel Ababbiel yang dikelola Ismet, di Jalan Pasar Baru Cisaat, Desa Sukamanah, Sukabumi, kini telah merambah bisnis jual beli sepeda motor second.Salah satu contoh kisah sukses UMKM binaan Pertamina.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (Keris), Ali Mahsun Atmo, mengungkapkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang baru disahkan oleh Presiden Joko Widodo, berpotensi merugikan sektor UMKM di Indonesia. 

Regulasi ini, yang dikenal sebagai PP Kesehatan, dianggap bisa mematikan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk pedagang asongan, pedagang kaki lima, dan warung kelontong, yang merupakan tulang punggung ekonomi dan penyerap tenaga kerja yang signifikan.

"Kita ditunjuk untuk mencetak 100 juta UMKM andal dan unggul, tapi regulasi ini malah menggerus sektor tersebut," kata Ali dalam keterangannya, seperti dikutip Rabu (7/8).

Baca Juga: Soroti Dampak PP Cukai Tembakau, Petani Tembakau Kirim Surat Terbuka ke Jokowi

Ali memperingatkan bahwa jika UMKM terpuruk akibat kebijakan ini, pemerintah akan menghadapi masalah baru berupa penurunan kontribusi ekonomi dan peningkatan pengangguran serta kemiskinan. Padahal, pengangguran dan kemiskinan adalah dua isu prioritas yang selalu ingin ditanggulangi oleh pemerintah.

"Kebijakan ini bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang mengharuskan negara melindungi dan memajukan kesejahteraan umum," tegasnya.

Salah satu aturan yang memberatkan UMKM adalah larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. 

Baca Juga: Anggota DPR Ingatkan Pemerintah Agar Hati-hati Pungut Cukai Makanan Siap Saji




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×