kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   19.000   1,25%
  • USD/IDR 16.195   5,00   0,03%
  • IDX 7.164   1,22   0,02%
  • KOMPAS100 1.070   0,97   0,09%
  • LQ45 838   0,57   0,07%
  • ISSI 216   -0,45   -0,21%
  • IDX30 430   0,42   0,10%
  • IDXHIDIV20 516   -1,25   -0,24%
  • IDX80 122   0,37   0,31%
  • IDXV30 126   -0,52   -0,42%
  • IDXQ30 143   -0,58   -0,40%

Polri Mengungkap 4.926 Kasus Judi Sepanjang 2024, 1.611 di Antaranya Judi Online


Selasa, 31 Desember 2024 / 18:19 WIB
Polri Mengungkap 4.926 Kasus Judi Sepanjang 2024, 1.611 di Antaranya Judi Online
ILUSTRASI. Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, sepanjang 2024, polisi mengungkap 4.926 kasus perjudian. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration


Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, sepanjang 2024, polisi mengungkap 4.926 kasus perjudian. 

Hal ini disampaikan oleh Kapolri dalam Rilis Akhir Tahun 2024 yang digelar di Rupatama, Mabes Polri, Selasa (31/12). 

“Pada tahun 2024, Polri telah melakukan penegakan hukum terhadap 4.926 perkara perjudian dengan jumlah penyelesaian kejahatan (CC) sebesar 3.526 perkara atau 71,58%,” kata Listyo. 

Jumlah tersebut meningkat sebesar 1.007 perkara atau 39,97% apabila dibandingkan tahun 2023 sebesar 2.519 perkara. 

Baca Juga: Kasus Judi Online, MAKI Apresiasi Pemeriksaan Budi Arie Oleh Bareskrim

Dari seluruh perkara yang berhasil diungkap, 1.611 perkara di antaranya merupakan tindak pidana perjudian online yang melibatkan 1.918 tersangka yang berperan sebagai bandar, admin, operator, telemarketing, endorser, pengepul, hingga pemain. 

“Dari seluruh perkara yang telah kami ungkap, jumlah perkara yang berhasil diselesaikan (CC) sebanyak 343 perkara, sedangkan 1.243 perkara dalam proses penyidikan,” imbuh Listyo. 

Polri juga menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diharapkan dapat memberikan deterrence effect terhadap para pelaku. 

Baca Juga: Budi Arie Diperiksa Polisi dalam Kasus Korupsi Pegawai Komdigi, Statusnya Masih Saksi

Dari berbagai kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa tanah dan bangunan, perhiasan, perangkat elektronik, kendaraan mewah, rekening, akun e-commerce, emas, hingga uang tunai. 

“Barang bukti tersebut, senilai Rp 61,072 miliar. Kami juga mengajukan pemblokiran terhadap 126.447 situs judi online,” kata Listyo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Polri Ungkap 4.926 Kasus Judi Sepanjang 2024, 1.611 di Antaranya Judol"

Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/12/31/15261461/polri-ungkap-4926-kasus-judi-sepanjang-2024-1611-di-antaranya-judol.

Selanjutnya: Permintaan Meningkat Saat Nataru, Inflasi Desember 2024 Diprediksi Meningkat

Menarik Dibaca: KAI Berangkatkan 2,5 Juta Penumpang Saat Nataru, Ini Stasiun Keberangkatan Tertinggi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×