Reporter: Siti Masitoh | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. COO Danatara sekaligus Kepala Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dony Oskara menyampaikan bahwa manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) dan Kampung Nelayan Merah Putih yang mendapat penugasan selama dua tahun tidak berstatus sebagai pegawai BUMN.
Ia mengatakan, para manajer tersebut akan menjalani masa penugasan untuk membina koperasi selama dua tahun. Dalam periode tersebut, mereka akan ditempatkan di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara dan PT Agrinas Jaladri Nusantara. Nah pembinaan itu akan dilakukan selama 2 tahun kedepan.
"Sebetulnya kan bukan pegawai BUMN ya. Nanti akan disampaikan mereka adalah karena ini kan penugasan selama dua tahun itu dibina dulu kan koperasi-koperasi ini," ujar Donny kepada awak media, Selasa (22/9/2026).
Baca Juga: Pembahasan RUU EBET Diperpanjang, Ditargetkan Rampung Paling Lambat 2027
Donny menjelaskan, selama masa penugasan tersebut, pembinaan terhadap Kopdes dan Kampung Nelayan akan dilakukan oleh Agrinas Pangan. Sementara itu, seluruh biaya yang timbul dari penugasan tersebut akan ditanggung oleh pemerintah.
"Nanti mereka akan ditempatkan dulu di bawah Agrinas Pangan tetapi seluruh biaya tentu biaya dari pemerintah. Jadi pembinaannya akan dilakukan oleh Agrinas Pangan," jelasnya.
Meski demikian, Donny belum merinci lebih jauh mengenai struktur penempatan para manajer Kopdes tersebut, termasuk mekanisme hubungan kerja dengan Agrinas Pangan.
Ia mengatakan, penjelasan mengenai struktur dan mekanisme penugasan akan disampaikan lebih lanjut oleh pihak terkait.
Sebelumnya, Manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih disebut akan menyandang status pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selama dua tahun.
Menteri Koordinator Bidang Zulkifli Hasan (Zulhas), mengatakan mereka akan terdaftar sebagai pegawai perusahaan BUMN PT Agrinas Pangan Nusantara.
“Nanti setelah dua tahun akan menjadi petugas koperasi,” kata Zulhas usai memimpin rapat di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin (4/5/2026).
Baca Juga: Pemerintah Isyaratkan Tak Perpanjang Satgas BLBI, Penagihan Dilanjutkan PUPN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














