kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Budi Arie Diperiksa Polisi dalam Kasus Korupsi Pegawai Komdigi, Statusnya Masih Saksi


Kamis, 19 Desember 2024 / 21:38 WIB
Budi Arie Diperiksa Polisi dalam Kasus Korupsi Pegawai Komdigi, Statusnya Masih Saksi
ILUSTRASI. Budi Arie Setiadi diperiksa Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pegawai Kementerian Komdigi. ANTARA FOTO/Aditya Nugroho/sgd/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memastikan, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) periode 2023-2024 Budi Arie Setiadi diperiksa Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pegawai Kementerian Komdigi. 

“Tadi diperiksa dalam kapasitas saksi,” tegas Ade Safri saat dikonfirmasi, Kamis (19/12). 

Polda Metro Jaya sendiri menangani dua kasus yang terkait Kementerian Komdigi. Kasus pertama terkait judi online dan kedua terkait kasus korupsi. 

“Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyidikan atas perkara judi online, sedangkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi,” kata Ade Safri. 

Baca Juga: Jalani Pemeriksaan 7 Jam di Bareskrim, Ini Pernyataan Budi Arie Soal Judi Online

Diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 26 orang sebagai tersangka terkait skandal judi online yang melibatkan oknum pegawai di Kemenkomdigi. 

Ke-26 tersangka tersebut memiliki peran masing-masing, mulai dari bandar, pemilik atau pengelola website, hingga agen pencari situs judi. 

Selain itu, ada juga yang berperan sebagai penampung uang setoran dari agen hingga memverifikasi website judol agar tidak terblokir. 
Padahal, Kementerian Komdigi sedianya memiliki kewenangan memblokir situs judi. Namun, mereka justru memanfaatkan wewenang tersebut untuk meraup keuntungan pribadi. 
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, serta Pasal 5 juncto Pasal 2 Ayat (1) huruf t dan huruf z UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. 

Setelah pengungkapan kasus ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memastikan, pihaknya juga menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terhadap pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat kasus perlindungan ribuan situs judi online (judol).

“Selaras dengan pengungkapan kasus tindak pidana perjudian, kami juga sedang mengusut dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum aparatur yang ada di Komdigi “ kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto di Polda Metro Jaya, Senin (25/11). 

Baca Juga: Bareskrim Polri Periksa Eks Menkominfo Budi Arie Terkait Kasus Judi Online

Eks Wakapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu mengatakan, kasus ini ditangani oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. 

“Subdit Tipidkor Polda Metro Jaya telah melakukan permintaan keterangan terhadap 18 orang saksi,” ujar Karyoto. 

Pada kasus dugaan korupsi ini, mereka yang terlibat disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf b juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul "Diperiksa Polisi, Status Budi Arie Masih Saksi Dalam Kasus Korupsi Pegawai Komdigi"

Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2024/12/19/19201921/diperiksa-polisi-status-budi-arie-masih-saksi-dalam-kasus-korupsi-pegawai.

Selanjutnya: ASDP Bidik Layani Lebih dari 3 Juta Penumpang Selama Nataru 2024/2025

Menarik Dibaca: Jenis Tanaman yang Cocok untuk Ibu Super Sibuk hingga Pecinta Kebun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×