Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polri telah menetapkan 9.096 tersangka judi online pada tahun 2020 sampai tahun 2024. Adapun, aset yang disita terkait judi online mencapai lebih dari Rp 800 miliar.
"Sejak tahun 2020 hingga 2024, Polri mengungkap 6.386 perkara dengan menetapkan 9.096 tersangka, serta berhasil menyita aset senilai Rp 861,8 miliar, memblokir 5.991 rekening dan 68.108 situs," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (11/11).
Listyo mengungkapkan, sejumlah hal yang menyebabkan meningkatnya judi online. Di antaranya, terkait alat pembayaran yang tadinya menggunakan rekening. Saat ini bergeser menggunakan payment gateway seperti qris dan e-wallet, serta juga bergeser menggunakan crypto.
Baca Juga: Selain Darurat Narkoba, Pimpinan MPR Sebut Indonesia Darurat Judi Online
Kemudian, transaksi yang awalnya nominalnya menengah ke atas. Saat ini mulai bergeser pada masyarakat kelas menengah ke bawah.
Listyo menyebut, nilai transaksi yang tadinya Rp 100.000 sampai Rp 1 juta. Saat ini berkembang dengan angka transaksi Rp 10.000 juga bisa ikut bermain judi online.
"Sehingga ini menyebabkan penyebaran dari pelaku ataupun masyarakat yang kemudian addict terhadap judi online tersebut," ucap Listyo.
Selain itu, Listyo mengungkapkan tantangan pemberantasan judi online. Di antaranya, bandar judi online memindahkan server - server yang tadinya ada di dalam negeri. Kemudian bergeser ke luar negeri.
Baca Juga: Transaksi Judol Capai Rp 283 triliun, Komisi III Minta PPATK Jemput Bola
Ada beberapa negara yang kemudian jadi tempat pemindahan server mereka. Antara lain, Taiwan, Thailand, Kamboja, Filipina, dan Tiongkok, dimana di negara tersebut memiliki regulasi yang berbeda dengan Indonesia.
"Di sana dilegalkan, sementara di Indonesia ini ilegal, sehingga ini menjadi masalah tersendiri pada saat kita melakukan pemberantasan judi online," terang Listyo.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, perputaran uang terkait judi online sejak awal tahun sampai Oktober 2024 mencapai Rp 283 triliun.
Baca Juga: Kementerian Komdigi Non Aktifkan 11 Pegawai Terkait kasus Dugaan Judi Online
PPATK juga menemukan bahwa warga yang menyisihkan uangnya untuk judi online bertambah. Dari yang semula hanya 10% menjadi 80%.
"Populasi demografi pemainnya semakin berkembang," ujar Ivan saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (6/11).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News