Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) masa jabatan 2015-2019 Laode M Syarif memastikan bahwa pernyataan Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan soal pelibatan KPK dalam proses revisi UU KPK adalah tidak benar.
Laode membantah Arteria bahwa pihaknya dilibatkan dalam pembahasan revisi undang-undang yang mengatur tentang lembaga antirasuah itu. Sebelumnya, dalam persidangan pengujian UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin (3/2/2020), Arteria menyebut DPR telah melibatkan KPK dalam pembahasan revisi.
Baca Juga: Istana bantah Jokowi telah melemahkan KPK
"Pak Arteria Dahlan pasti berbohong jika menjelaskan hal itu kepada majelis (hakim konstitusi)," kata Laode kepada Kompas.com, Selasa (4/2/2020).
Laode menegaskan, pada saat itu, pihaknya tidak menerima selembar pun surat resmi soal revisi UU KPK, baik dari parlemen maupun dari pemerintah. Sebaliknya, KPK telah mengirim surat permintaan untuk dilibatkan dalam proses pembahasan revisi UU, tetapi tak mendapat jawaban.
"KPK bahkan mengirim surat resmi meminta untuk dilibatkan tapi tidak mendapatkan tanggapan, baik dari parlemen maupun dari pemerintah," kata dia.
Baca Juga: Soal omnibus law, ICEL minta pemerintah benahi sistem pengawasan
Menegaskan pernyataan Laode, Ketua KPK masa jabatan 2015-2019 Agus Rahardjo juga tak membenarkan pernyataan Arteria. Agus mengatakan, alih-alih dilibatkan dalam pembahasan revisi UU KPK, pihaknya bahkan tak diberi draf rancangan perubahan undang-undang (RUU) KPK.
Saat itu, pimpinan KPK juga sempat meminta draf RUU ke Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, tetapi upaya ini tak juga membuahkan hasil. "Dua hari sebelum diketok DPR, kami datangi Menteri Kumham, Pak Yasonna Laoly, untuk mendapatkan draf yang versi resmi, itupun tidak diberikan," ujar Agus.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menyebut bahwa pihaknya telah melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses revisi UU KPK.
Pernyataan ini Arteria sampaikan saat memberi keterangan dalam sidang lanjutan uji formil UU KPK yang diajukan Agus Rahardjo dan mantan Pimpinan KPK lainnya, yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).
"Ya tidak mungkin kalau kita tidak melibatkan KPK. Semua undang-uang yang dibuat di DPR itu pasti melibatkan mitra," kata Arteria yang dalam persidangan bertindak sebagai perwakilan DPR RI.
Baca Juga: Eks dirut Pelindo II RJ Lino kembali diperiksa KPK
Arteria mengungkap, pada hari ketika revisi UU KPK hendak disahkan pada tahap pertama di Badan Legislasi (Baleg) DPR, ada permintaan dari pimpinan KPK untuk bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Namun, kala itu Menkumham tak bisa memenuhi permintaan pertemuan tersebut karena ia harus hadir pada pembahasan revisi UU KPK tingkat pertama di Baleg. "Tiba-tiba pimpinan KPK minta dilibatkan, minta dibahas pada saat yang sama jam 7 juga, itu yang membuat ada missed bahwa seolah-olah mereka tidak di(libatkan)," ujar Arteria.
Baca Juga: Mahfud MD tantang KPK, Kejaksaan dan Kepolisian buka kasus besar, termasuk Jiwasraya
Tidak hanya itu, menurut Arteria, pada pembahasan tingkat akhir, ketika revisi UU KPK hendak disahkan, DPR juga telah memberi ruang bagi pihak-pihak yang masih keberatan terhadap revisi ini untuk menyampaikan keberatannya. Tetapi, tidak ada keberatan. (Fitria Chusna Farisa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal KPK Dilibatkan Revisi UU KPK, Laode: Pak Arteria Pasti Berbohong",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News