Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Pengawasan dan Pemeriksaan dalam Mendukung Optimalisasi Penerimaan Perpajakan Tahun 2023–2025 kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Penyerahan laporan dilakukan oleh Anggota II BPK, Daniel Lumban Tobing kepada Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto di Jakarta, Senin (13/4).
Penyerahan laporan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dalam mendorong peningkatan kinerja pengelolaan perpajakan negara, khususnya dalam mendukung optimalisasi penerimaan pajak.
Baca Juga: DJP Kaji Opsi Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan
Daniel menjelaskan bahwa pemeriksaan kinerja tersebut merupakan kelanjutan dari fokus pemeriksaan pada tahun-tahun sebelumnya.
Pemeriksaan menitikberatkan pada tiga aspek utama, yaitu peningkatan keandalan sistem informasi perpajakan, perumusan serta harmonisasi regulasi, dan peningkatan kualitas administrasi perpajakan.
Ketiga aspek tersebut dinilai sejalan dengan arah kebijakan pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020–2024 yang berlanjut pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025–2029.
Selain itu, pendekatan yang digunakan juga mengadopsi praktik terbaik internasional melalui strategi preventing, promoting, dan response untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan.
"Dalam pendekatan preventing, BPK mendorong penguatan sistem informasi yang terintegrasi dan andal. Sementara itu, pendekatan promoting diarahkan pada penyempurnaan regulasi perpajakan melalui harmonisasi kebijakan yang komprehensif. Adapun pendekatan response difokuskan pada peningkatan efektivitas pengawasan, pemeriksaan berbasis risiko, serta penegakan hukum guna memastikan kepatuhan wajib pajak," ujar Daniel dalam keterangannya, Rabu (15/4).
Dalam LHP yang diserahkan tahun ini, BPK mengungkap tujuh temuan pemeriksaan yang disertai sejumlah rekomendasi strategis.
Rekomendasi tersebut antara lain mencakup pengembangan manajemen risiko kepatuhan (compliance risk management), analisis potensi perpajakan dari transaksi pengalihan saham, evaluasi pengaturan kompensasi kerugian, hingga tindak lanjut atas hasil pemeriksaan wajib pajak secara lebih komprehensif.
Daniel menegaskan bahwa kualitas laporan hasil pemeriksaan menjadi aspek penting dalam mendukung perbaikan kinerja lembaga yang diperiksa.
"Dengan demikian, kami berharap LHP yang kami sampaikan telah menyajikan informasi secara akurat dan berimbang, serta memberikan rekomendasi yang berdampak pada peningkatan kinerja DJP, khususnya dalam optimalisasi penerimaan negara," katanya.
Melalui penyerahan laporan tersebut, BPK berharap rekomendasi yang diberikan dapat ditindaklanjuti secara optimal oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dengan begitu, sistem perpajakan nasional diharapkan semakin kuat dan mampu mendukung peningkatan penerimaan negara secara berkelanjutan.
Baca Juga: Anggaran Haji Membengkak Rp1,77 Triliun Akibat Harga Avtur Naik, Siapa yang Tanggung?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













