kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mahfud MD tantang KPK, Kejaksaan dan Kepolisian buka kasus besar, termasuk Jiwasraya


Rabu, 08 Januari 2020 / 14:52 WIB
Mahfud MD tantang KPK, Kejaksaan dan Kepolisian buka kasus besar, termasuk Jiwasraya
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (19/11/2019).


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menginginkan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) berani membongkar kasus besar menyusul adanya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.

"Jangan hanya OTT kecil, itulah maksudnya kita dukung OTT jalan terus. Tetapi juga supaya yang besar-besar ini dibuka agar ada buktinya," ujar Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (8/1/2020).

Tak hanya KPK, Mahfud juga berharap Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) turut membuka kasus besar. "Kita berharap juga Kejaksaan Agung, Polri bisa membuka yang besar-besar, termasuk Jiwasraya, itu kita kawal," kata dia.

Mahfud mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menginginkan KPK kuat dan mampu membongkar kasus besar yang sudah ramai di tengah masyarakat.

"Sudah diinformasikan oleh pemerintah, sektor migas itu luar biasa. Presiden sudah melakukan langkah ke dalam untuk organisasinya, tetapi tindakan hukumnya kan harus KPK, misalnya dan itu sudah diketahui sejak dulu sampai sekarang," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, KPK menangkap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dalam operasi tangkap tangan di Sidoarjo, Selasa (7/1/2020) kemarin. Operasi tangkap tangan kemarin merupakan operasi tangkap tangan pertama yang dilakukan KPK sejak UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK berlaku pada 17 Oktober 2019.

Seperti diketahui, UU KPK hasil revisi itu menyatakan, pimpinan KPK mesti memperoleh izin dari Dewan Pengawas KPK untuk melakukan penyadapan. Namun, UU yang sama juga mengatur bahwa penyadapan dapat dilakukan tanpa izin Dewan Pengawas selama Dewan Pengawas belum terbentuk.

Alex sendiri pernah menyebut bahwa KPK masih menyadap ratusan nomor telepon pada Desember 2019 lalu, meskipun UU KPK sudah berlaku. (Achmad Nasrudin Yahya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud MD Ingin KPK Buka Kasus Besar, Termasuk Jiwasraya", 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×