kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Istana bantah Jokowi telah melemahkan KPK


Rabu, 29 Januari 2020 / 19:31 WIB
Istana bantah Jokowi telah melemahkan KPK
ILUSTRASI. Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman menegaskan, UU 19/2019 tentang KPK dibuat pemerintah bersama dengan DPR.


Reporter: Abdul Basith | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masuk seratus hari kerja pemerintahan, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin menuai kritik. Salah satunya soal pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan terbitnya Undang Undang 19 tahun 2019 tentang KPK.

Implementasi UU KPK yang tersebut dianggap memperlambat pengungkapan kasus korupsi yang melibatkan PDI Perjuangan.

Mendapat kritik tersebut, Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman membantah. Ia menegaskan, UU 19/2019 dibuat pemerintah bersama dengan DPR.

Baca Juga: Yasonna copot Dirjen Imigrasi Ronny Sompie, begini reaksi Jokowi

"Catatan kami, UU Nomor 19 tahun 2019 itu produk DPR dan pemerintah," ujar Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (29/1).

Kritik pelemahan KPK dalam 100 hari kerja Jokowi - Ma'ruf juga diungkapkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Salah satunya berkaitan dengan tidak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) untuk membatalkan UU 19/2019.

Selain itu, Jokowi dianggap tidak memberikan tindakan tegas terkait Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly uang terindikasi menghalangi pemeriksaan KPK.

"Presiden tentu sudah membahas tentang hal tersebut juga misalnya dengan Mensesneg dan tentunya juga dengan Seskab," jelas Fadjroel.

Tindakan Jokowi - Ma'ruf selama 100 hari kerja dinilai telah menghilangkan harapan masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Hal itu disampaikan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).

"Pemberantasan korupsi di 100 hari pemerintahan Jokowi - Ma'ruf sudah mati. Presiden Jokowi yang membidani dan membiarkan pemberantasan korupsi yang makin suram," jelas peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dihubungi Kontan.co.id.

Kurnia bilang, pemerintahan Jokowi tak bisa membersihkan diri dari status melemahkan KPK. Sebab, revisi UU KPK yang merupakan hasil pemerintahan sebelumnya juga disetujui Jokowi sebagai presiden saat itu.

Setelah ada upaya penolakan pun tak mengubah sikap Jokowi untuk membatalkan UU tersebut. Kata Kurnia, ini yang membuat hilangnya harapan publik pada pemberantasan korupsi di tangan Jokowi.

Baca Juga: FUI akan buat sayembara umroh bagi yang menemukan buronan KPK Harun Masiku

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×