kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Soal omnibus law, ICEL minta pemerintah benahi sistem pengawasan


Rabu, 29 Januari 2020 / 10:45 WIB
Soal omnibus law, ICEL minta pemerintah benahi sistem pengawasan


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Dewan Pembina Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Laode M Syarif meminta pemerintah membenahi sistem pengawasan dalam pelaksanaan perizinan.

Hal itu Ia ungkapkan merespon adanya rencana pemerintah membuat omnibus law cipta lapangan kerja, dimana salah satu poinnya adalah mempermudah perizinan berusaha.

Baca Juga: Perlindungan UMKM masuk daftar prioritas dalam omnibus law

"Jadi kita harus memilah-milah. Bahwa izin berbelit-belit kita tidak menutup mata karena kami (saat menjadi wakil ketua KPK) menemukan peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih, tapi yang utama bukan di situnya," ucap Laode Selasa (28/1).

Mantan Wakil Ketua KPK ini mengatakan, salah satu hal yang perlu jadi perhatian adalah sistem pengawasan perizinan. Sebab itu, diperlukan kualitas pengawasan perlu ditingkatkan. "Karena kebanyakan di negeri ini kualitas perilaku aparat yang bermasalah," ujar Laode.

Selain itu, Laode berharap pemerintah mengambil langkah yang lebih mudah terkait masalah perizinan. Misalnya, peraturan daerah (perda) tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah, atau UU di atasnya.

Sebab itu perda yang dinilai bertentangan dengan aturan di atasnya perlu dihapus. Kemudian, UU yang baru atau revisi UU berarti menggantikan UU yang lama. "Itu jauh lebih gampang dibandingkan kita menggabungkan semua sektor di dalam satu (omnibus law) yang prosesnya dipaksakan," ucap dia.

Baca Juga: Ombudsman minta pemerintah libatkan semua pihak bahas omnibus law

Laode menyebutkan, pembentukan omnibus law memiliki proses yang dipaksakan karena hingga saat ini naskah akademik atau draf omnibus law tersebut belum diketahui masyarakat. Selain itu, omnibus law ini dipaksakan untuk segera diselesaikan dalam waktu yang terbilang cepat.

"Masa mau bikin UU itu dalam 100 hari? Impossible," ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×