kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Soal omnibus law, ICEL minta pemerintah benahi sistem pengawasan


Rabu, 29 Januari 2020 / 10:45 WIB
Soal omnibus law, ICEL minta pemerintah benahi sistem pengawasan


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Dewan Pembina Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Laode M Syarif meminta pemerintah membenahi sistem pengawasan dalam pelaksanaan perizinan.

Hal itu Ia ungkapkan merespon adanya rencana pemerintah membuat omnibus law cipta lapangan kerja, dimana salah satu poinnya adalah mempermudah perizinan berusaha.

Baca Juga: Perlindungan UMKM masuk daftar prioritas dalam omnibus law

"Jadi kita harus memilah-milah. Bahwa izin berbelit-belit kita tidak menutup mata karena kami (saat menjadi wakil ketua KPK) menemukan peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih, tapi yang utama bukan di situnya," ucap Laode Selasa (28/1).

Mantan Wakil Ketua KPK ini mengatakan, salah satu hal yang perlu jadi perhatian adalah sistem pengawasan perizinan. Sebab itu, diperlukan kualitas pengawasan perlu ditingkatkan. "Karena kebanyakan di negeri ini kualitas perilaku aparat yang bermasalah," ujar Laode.

Selain itu, Laode berharap pemerintah mengambil langkah yang lebih mudah terkait masalah perizinan. Misalnya, peraturan daerah (perda) tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah, atau UU di atasnya.

Sebab itu perda yang dinilai bertentangan dengan aturan di atasnya perlu dihapus. Kemudian, UU yang baru atau revisi UU berarti menggantikan UU yang lama. "Itu jauh lebih gampang dibandingkan kita menggabungkan semua sektor di dalam satu (omnibus law) yang prosesnya dipaksakan," ucap dia.

Baca Juga: Ombudsman minta pemerintah libatkan semua pihak bahas omnibus law

Laode menyebutkan, pembentukan omnibus law memiliki proses yang dipaksakan karena hingga saat ini naskah akademik atau draf omnibus law tersebut belum diketahui masyarakat. Selain itu, omnibus law ini dipaksakan untuk segera diselesaikan dalam waktu yang terbilang cepat.

"Masa mau bikin UU itu dalam 100 hari? Impossible," ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×