Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menyebut bahwa pihaknya telah melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses revisi UU KPK.
Pernyataan ini Arteria sampaikan saat memberi keterangan dalam sidang lanjutan uji formil UU KPK yang diajukan Agus Rahardjo dan mantan Pimpinan KPK lainnya, yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).
"Ya tidak mungkin kalau kita tidak melibatkan KPK. Semua undang-uang yang dibuat di DPR itu pasti melibatkan mitra," kata Arteria yang dalam persidangan bertindak sebagai perwakilan DPR RI.
Baca Juga: Eks dirut Pelindo II RJ Lino kembali diperiksa KPK
Arteria mengungkap, pada hari ketika revisi UU KPK hendak disahkan pada tahap pertama di Badan Legislasi (Baleg) DPR, ada permintaan dari pimpinan KPK untuk bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Namun, kala itu Menkumham tak bisa memenuhi permintaan pertemuan tersebut karena ia harus hadir pada pembahasan revisi UU KPK tingkat pertama di Baleg. "Tiba-tiba pimpinan KPK minta dilibatkan, minta dibahas pada saat yang sama jam 7 juga, itu yang membuat ada missed bahwa seolah-olah mereka tidak di(libatkan)," ujar Arteria.
Baca Juga: Mahfud MD tantang KPK, Kejaksaan dan Kepolisian buka kasus besar, termasuk Jiwasraya
Tidak hanya itu, menurut Arteria, pada pembahasan tingkat akhir, ketika revisi UU KPK hendak disahkan, DPR juga telah memberi ruang bagi pihak-pihak yang masih keberatan terhadap revisi ini untuk menyampaikan keberatannya. Tetapi, tidak ada keberatan. (Fitria Chusna Farisa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal KPK Dilibatkan Revisi UU KPK, Laode: Pak Arteria Pasti Berbohong",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News