Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino memenuhi panggilan untuk diperimsa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (23/1). RJ Lino merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di PT Pelindo II.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Ali Fikri dalam keterangannya. Lino tampak tiba di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 10.00 WIB.
Lino RJ Lino yang mengenakan kemeja batik dibalut blazer hitam sempat memberikan pernyataan kepada wartawan sebelum masuk ke ruang pemeriksaan. "Ini proses yang harus dihadapi ya, ya saya akan hadapi itu. I know what i'm going," ujar Lino.
Baca Juga: Menanggapi revisi UU KPK, JK singgung kasus RJ Lino
Selain RJ Lino, KPK juga memanggil Direktur Utama PT Jayatech Putra Perkasa Paulus Kokok Parwoko untuk diperiksa sebagai saksi. RJ Lino telah ditetapkan sebagai tersangka pengadaan tiga unit QCC sejak Desember 2015 lalu.
Dalam kasus ini, Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC. Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung.
Proyek pengadaan QCC ini bernilai sekitar Rp 100 miliar. KPK menyebutkan, penyidikan kasus ini mengalami kendala karena harus menunggu audit penghitungan kerugian negara. Belakangan, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan audit kerugian negara dalam kasus tersebut. (Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Dirut Pelindo II RJ Lino Diperiksa KPK".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News