Reporter: Barly Haliem | Editor: Syamsul Azhar
Namun, layanan tersebut tetap harus mengacu pada upaya pencegahan penyebaran wabah virus corona Covid-19.
Ketiga, SIM yang habis masa berlakunya pada 24 Maret 2020, baru bisa mengurus perpanjangan masa berlaku SIM tersebut setelah tanggal 29 Mei 2020 atau setelah kondisi dinyatakan normal.
Baca Juga: Dua provinsi baru, Jambi dan Maluku Utara terjangkiti satu kasus virus corona
Adapun bagi warga dengan status SIM yang habis masa berlakunya selama periode penutupan layanan pengurusan SIM, maka yang bersangkutan bisa langsung melakukan pengurusan perpanjanggan SIM pada saat layan kembali dibuka. Artinya mereka tidak perlu mengurus SIM baru seperti aturan yang berlaku sekarang.
“Pengecualian bagi orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), suspect atau positif virus corona Covid-19, proses perpanjangan setelah dinyatakan sembuh dengan membawa surat keterangan dari dokter,” tulis surat telegram tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News