kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Polisi tutup semua layanan SIM, bagaimana jika SIM Anda habis masa berlakunya?


Senin, 23 Maret 2020 / 22:33 WIB
Polisi tutup semua layanan SIM, bagaimana jika SIM Anda habis masa berlakunya?
ILUSTRASI. Warga menjalani ujian praktek proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Serang, Banten, Rabu (31/10/2019). Sejak polisi gencar menggelar razia permintaan pembuatan SIM melonjak tajam dari biasanya hanya 40 - 50 pemohon kini menjadi 2


Reporter: Barly Haliem | Editor: Syamsul Azhar

Namun, layanan tersebut tetap harus mengacu pada upaya pencegahan penyebaran wabah virus corona Covid-19.

Ketiga, SIM yang habis masa berlakunya pada 24 Maret 2020, baru bisa mengurus perpanjangan masa berlaku SIM tersebut setelah tanggal 29 Mei 2020 atau setelah kondisi dinyatakan normal.

Baca Juga: Dua provinsi baru, Jambi dan Maluku Utara terjangkiti satu kasus virus corona

Adapun bagi warga dengan status SIM yang habis masa berlakunya selama periode penutupan layanan pengurusan SIM, maka yang bersangkutan bisa langsung melakukan pengurusan perpanjanggan SIM pada saat layan kembali dibuka. Artinya mereka tidak perlu mengurus SIM baru seperti aturan yang berlaku sekarang.

“Pengecualian bagi orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), suspect atau positif virus corona Covid-19, proses perpanjangan setelah dinyatakan sembuh dengan membawa surat keterangan dari dokter,” tulis surat telegram tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×