Reporter: Barly Haliem | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - Efek wabah corona Covid-19 turut menghambat layanan kepolisian kepada masyarakat.
Melalui surat telegram No ST/967/III/YAN.1.1./2020 tertanggal 23 Maret 2020, Kepala Polri (Kapolri) memerintahkan penutupan sementara layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) demi pencegahan penyebaran virus corona Covid-19 .
Surat telegram yang ditandatangi oleh Direktur Regident Korlantas Mabes Polri Brigjen Yusuf atas nama Kapolri itu mencakup sejumlah poin penting yang ditujukan kepada Kapolda maupun Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) seluruh Polda di Tanah Air di tengah merebaknya virus corona Covid-19 .
Baca Juga: Warga nahdliyin, inilah imbauan kyai khos Nahdatul Ulama soal virus corona
Berdasarkan salinan putusan yang diterima KONTAN, ada beberapa poin penting itu adalah: Pertama, layanan pengurusan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun pembuatan SIM baru dihentikan sementara. Penghentian layanan tersebut juga termasuk layanan SIM keliling maupun gerai SIM.
Sebagai catatan layanan sim ini tak hanya berlaku untuk SIM dalam negeri, tapi juga penghentian layanan pembuatan SIM internasional.
Layanan ini ditutup mulai Selasa (24/3/2020) hingga 29 Mei 2020. Atau “Sampai dengan batas waktu yang ditentukan kemudian melihat perkembangan situasi,” tulis Yusuf dalam surat telegram tersebut, Senin (23/3).
Baca Juga: Menhan Prabowo soal penanganan virus corona: Patuhi imbauan, kami tidak mau otoriter
Kedua, layanan pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM lama di wilayah yang terbebas dari wabah corona masih bisa diberikan.
Namun, layanan tersebut tetap harus mengacu pada upaya pencegahan penyebaran wabah virus corona Covid-19.
Ketiga, SIM yang habis masa berlakunya pada 24 Maret 2020, baru bisa mengurus perpanjangan masa berlaku SIM tersebut setelah tanggal 29 Mei 2020 atau setelah kondisi dinyatakan normal.
Baca Juga: Dua provinsi baru, Jambi dan Maluku Utara terjangkiti satu kasus virus corona
Adapun bagi warga dengan status SIM yang habis masa berlakunya selama periode penutupan layanan pengurusan SIM, maka yang bersangkutan bisa langsung melakukan pengurusan perpanjanggan SIM pada saat layan kembali dibuka. Artinya mereka tidak perlu mengurus SIM baru seperti aturan yang berlaku sekarang.
“Pengecualian bagi orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), suspect atau positif virus corona Covid-19, proses perpanjangan setelah dinyatakan sembuh dengan membawa surat keterangan dari dokter,” tulis surat telegram tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News