kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Polisi menerbitkan SPDP kasus suap Gayus


Senin, 15 November 2010 / 12:52 WIB
Polisi menerbitkan SPDP kasus suap Gayus
ILUSTRASI. INDUSTRI TEKSTIL


Reporter: Gloria Natalia | Editor: Edy Can

JAKARTA. Polisi menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan kasus suap Gayus HP Tambunan. Surat tersebut sudah dilayangkan ke Kejaksaan Agung hari ini (15/11).

"Kalau yang sudah terima (uang) jadi tersangka, masa yang menyuap belum. Kami harus mengajukan dulu ke Kejaksaan hari ini," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Ito Sumardi.

Polisi sebelumnya telah menetapkan Kepala Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Komisaris Polisi Iwan beserta delapan aparat lainnya sebagai tersangka penyuapan. Mereka diduga telah menerima uang dari Gayus.

Nilai uang suap itu bervarisi. Ada yang mendapat Rp 50 juta per bulan. Ada pula yang Rp 5 juta hingga Rp 6 juta.

Kamis lalu, giliran Gayus ditetapkan sebagai tersangka penyuapan. Bekas pegawai pajak itu diduga memberikan uang ratusan juta untuk melapangkannya jalannya keluar dari rumah tahanan tersebut. Ito mengatakan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut.

Kasus suap ini terbongkar ketika wartawan menangkap gambar seseorang yang diduga Gayus sedang menonton pertandingan tenis di Nusa Dua, Bali. Dari situ kemudian, ketahuan bahwa Gayus memang sering keluar masuk penjara dengan cara menyuap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×