kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.500   -30,00   -0,17%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Polisi menerbitkan SPDP kasus suap Gayus


Senin, 15 November 2010 / 12:52 WIB
ILUSTRASI. INDUSTRI TEKSTIL


Reporter: Gloria Natalia | Editor: Edy Can

JAKARTA. Polisi menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan kasus suap Gayus HP Tambunan. Surat tersebut sudah dilayangkan ke Kejaksaan Agung hari ini (15/11).

"Kalau yang sudah terima (uang) jadi tersangka, masa yang menyuap belum. Kami harus mengajukan dulu ke Kejaksaan hari ini," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Ito Sumardi.

Polisi sebelumnya telah menetapkan Kepala Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Komisaris Polisi Iwan beserta delapan aparat lainnya sebagai tersangka penyuapan. Mereka diduga telah menerima uang dari Gayus.

Nilai uang suap itu bervarisi. Ada yang mendapat Rp 50 juta per bulan. Ada pula yang Rp 5 juta hingga Rp 6 juta.

Kamis lalu, giliran Gayus ditetapkan sebagai tersangka penyuapan. Bekas pegawai pajak itu diduga memberikan uang ratusan juta untuk melapangkannya jalannya keluar dari rumah tahanan tersebut. Ito mengatakan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut.

Kasus suap ini terbongkar ketika wartawan menangkap gambar seseorang yang diduga Gayus sedang menonton pertandingan tenis di Nusa Dua, Bali. Dari situ kemudian, ketahuan bahwa Gayus memang sering keluar masuk penjara dengan cara menyuap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×