kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.607.000   10.000   0,63%
  • USD/IDR 16.175   0,00   0,00%
  • IDX 7.166   -66,59   -0,92%
  • KOMPAS100 1.055   -9,60   -0,90%
  • LQ45 831   -12,11   -1,44%
  • ISSI 214   0,13   0,06%
  • IDX30 427   -6,80   -1,57%
  • IDXHIDIV20 512   -6,51   -1,26%
  • IDX80 120   -1,15   -0,95%
  • IDXV30 123   -0,75   -0,60%
  • IDXQ30 140   -2,07   -1,45%

Soal Gayus, MA dorong pertemuan antarpenegak hukum


Jumat, 12 November 2010 / 16:49 WIB
Soal Gayus, MA dorong pertemuan antarpenegak hukum
ILUSTRASI. Mendaki Gunung Rinjani, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB)


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Terungkapnya sosok yang diduga terdakwa mafia pajak Gayus H Tambunan saat menonton di turnamen tenis di Bali, juga membuat kuping Mahkamah Agung (MA) ikut panas. Tak ayal MA mendorong untuk dilakukan segera pertemuan antarlembaga penegak hukum.

"Ini tidak beres, kita harus adakan pertemuan antarpenegak hukum," kata Abdul Kadir Mappong Wakil Ketua MA Yudisial, Jumat (12/11).

Menurutnya, fenomena para tahanan yang dapat keluar masuk rumah tahanan seenaknya sudah mencederai perasaan masyarakat. "Ini akan kami bahas terlebih dulu secara internal di MA. Baru kemudian kita sampaikan karena menyangkut institusi lain," jelasnya.

Terkait soal pengawasan para terdakwa, Mappong menjelaskan bahwa posisi pengadilan memiliki tanggung jawab secara yuridis sebelum adanya putusan. Artinya, terkait perpanjangan masa penahanan. Adapun secara fisik menjadi tanggung jawab penuh Lembaga Pemasyarakatan.

Namun, bila sudah ada putusan, pengadilan memiliki tanggung jawab penuh. Pasalnya, untuk memastikan jalannya eksekusi putusan. "Nanti di sini para Hakim Pengawasan yang akan bekerja," katanya

Selain Gayus, yang disebut-sebut mendapatkan perlakuan istimewa sebagai penghuni Rutan Brimob adalah mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji dan Kombes Wiliardi Wizard. Konon untuk dapat keluar masuk rutan, kedua orang itu menggelontorkan dana Rp 10 juta sampai Rp 15 juta.

Menurut Mappong, ini dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim untuk memperberat hukuman para terdakwa. "Ini bisa mempersulit jalannya persidangan, misal saatnya masuk persidangan tapi terdakwanya tidak dapat dihadirkan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×