Reporter: Gloria Natalia | Editor: Edy Can
JAKARTA. Polisi menetapkan sembilan polisi sebagai tersangka dalam kasus keluarnya terdakwa Gayus Tambunan dari Rumah Tahanan Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok. Polisi menduga para tersangka menerima suap ratusan juta dari Gayus.
Direktur III Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Brigadir Jenderal Ike Edwin mengatakan, sembilan polisi tersebut sudah menjadi tersangka sejak dua hari lalu. Polisi juga sudah menahan sembilan tersangka di Rumah Tahanan Mabes Polri sejak 8 November lalu.
Kesembilan polisi itu yakni Kepala Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Komisaris Iwan Siswanto, Briptu BH, Briptu DA, Briptu DS, Briptu AD, Bripda ES, Bripda JP, Bripda S, dan Bripda B.
Ike menjelaskan, tersangka telah melanggar pasal 5, pasal 11, dan pasal 12 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi. “Namun, nilai suap ini masih bisa berkembang di penyidikan, bahkan di pengadilan. Akan kami kroscek ke Gayus,” tambah Juru Bicara Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Iskandar Hasan, Kamis (11/11).
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menemukan besaran suap yang diberikan bervariasi. Kepala Rumah Tahanan Mako Brimob Iwan Siswanto menerima Rp 50 juta – Rp 60 juta. Anak buahnya mendapat Rp 5 juta hingga Rp 6 juta.
Hasil pemeriksaan itu juga menunjukkan, Iwan sebagai orang yang berinisiatif membuka kesempatan kepada Gayus untuk keluar tahanan dengan cara memberi imbalan kepada petugas jaga. Yang mencengangkan, praktek suap-menyuap yang dilakukan polisi dan Gayus ini sudah terjadi sejak Juli lalu. Berdasarkan pengakuan tersangka, Gayus hanya berada di rumah tahanan setiap Senin dan Rabu. Selebihnya, dia berada di luar rumah tahanan.
Polisi memastikan tidak ada orang di luar sembilan tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Selanjutnya, polisi berencana memeriksa Gayus, istri, dan supir pribadi Gayus sesegera mungkin. Mereka akan diperiksa sebagai saksi. “Nanti kami cek ke Gayus. Gayus akan ditetapkan menjadi tersangka penyuap,” kata Iskandar.
Dalam pemeriksaan nanti, polisi akan menanyakan kepada Gayus soal foto orang yang berwajah mirip Gayus. Foto tersebut dijepret seorang wartawan di turnamen tenis di Nusa Dua, Bali.
Selain disidik secara pidana, polisi juga masih meneruskan pemeriksaan terhadap mereka secara internal kepolisian. Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri sudah menetapkan mereka melanggar kode etik kepolisian. Polisi berjanji akan menggelar sidang kode etik untuk tetapkan sanksi kepada kesembilan polisi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News