kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Kepala Rutan Mako Brimob akui terima uang Gayus Rp 368 juta


Jumat, 12 November 2010 / 12:28 WIB
Kepala Rutan Mako Brimob akui terima uang Gayus Rp 368 juta
ILUSTRASI. Gerbang Tol Tegal


Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can

JAKARTA. Bekas Kepala Rumah Tahanan Mako Brimob Kepala Dua, Depok, Komisaris Polisi Iwan Siswanto mengakui menerima uang ratusan juta dari Gayus. Uang ini untuk melapangkan terdakwa mafia perpajakan itu keluar dari rumah tahanan tersebut.

Pengacara Iwan, Berlin Pandiangan mengaku, kliennya memperoleh uang sebesar Rp 368 juta dari Gayus sejak Juli lalu. "Nilai itu dibayar sejak Juli sampai November," kata Berlun, Jumat (12/11).

Berlin mengakui Iwan mendapat pembayaran secara bertahap. Setiap minggunya sejak Juli-Agustus sebesar Rp 5 juta. Lalu sebulanan mendapat Rp 50 juta. Untuk September-Oktober, uang per mingguan turun menjadi Rp 3,5 juta namun uang bulanan naik menjadi Rp 100 juta.

Iwan membenarkan jika Gayus memberikan uang itu secara tunai. Gayus memberikan uang itu di kantor Iwan secara langsung.

Seperti diketahui, Mabes Polri telah menetapkan Iwan bersama delapan penjaga rumah tahanan itu sebagai tersangka suap. Polisi sudah menahan para tersangka ini di rumah tahanan Mabes Polri. (Vanroy Pakpahan/Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×