Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) akan memeriksa penyanyi sekaligus anggota DPR RI Mulan Jameela (MJ) dalam waktu dekat ini.
Mulan dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan investasi bodong Memiles beromzet ratusan miliar rupiah.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, untuk memanggil Mulan Jameela, penyidik Polda Jawa Timur tidak perlu minta izin pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait status Mulan yang adalah anggota dewan.
"Sesuai berita di media, sepertinya MJ hanya dipanggil sebagai saksi ya. Bukan sebagai pihak yang diduga melakukan tindak pidana. Kalau hanya sebagai saksi atau pihak yang diminta keterangan tidak perlu izin presiden," tutur Dini saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (15/1).
Baca Juga: Ahli hukum: Public figure yang mengendorse MeMiles bisa jadi tersangka
Sebelumnya Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya akan menempuh segala prosedur untuk memanggil istri Ahmad Dhani itu, termasuk mengajukan izin tertulis pada presiden.
Trunoyudo menuturkan keterangan Mulan dibutuhkan penyidik untuk melengkapi informasi dan sejauhmana keterlibatan Mulan di kasus tersebut.
Melalui pemeriksaan ini, menurut Trunoyudo, Mulan bisa mengklarifikasi langsung ke penyidik apa yang dia ketahui untuk menghindari informasi yang terus berkembang di media sosial dan beredar di masyarakat.
Terpisah, kuasa hukum Mulan Ali Lubis menegaskan, polisi harus mengantongi izin tertulis dari presiden untuk memeriksan kliennya.
Izin diperlukan karena Mulan kini berstatus sebagai anggota DPR, memiliki hak imunitas yang diberikan oleh UU MD3.
Ali menambahkan Mulan tidak ada kaitan apapun dengan Memiles. Mulan hanya sekedar mengisi acara yang digelar Memiles.
Baca Juga: Kepolisian amankan Rp 122 miliar uang nasabah dari rekening utama investasi MeMiles
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan empat tersangka dan menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 122 miliar, 18 unit mobil, dua motor, puluhan barang elektronik dan beberapa aset berharga lainnya.
Untuk pengembangan penyidikan kasus investasi bodong Memiles ini, penyidik telah memanggil empat artis yakni Eka Deli (ED), Marcello Tahitoe (MT) alias Ello, Adjie Notonegoro (AN) dan Judika (J).
Dari empat ini, baru Eka Deli dan Ello yang memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Jatim didampingi kuasa hukumnya masing-masing. (Theresia Felisiani)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Berencana Periksa Mulan Jameela, Istana: Kalau Sebagai Saksi Tak Perlu Izin Presiden,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News