Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
Terpisah, kuasa hukum Mulan Ali Lubis menegaskan, polisi harus mengantongi izin tertulis dari presiden untuk memeriksan kliennya.
Izin diperlukan karena Mulan kini berstatus sebagai anggota DPR, memiliki hak imunitas yang diberikan oleh UU MD3.
Ali menambahkan Mulan tidak ada kaitan apapun dengan Memiles. Mulan hanya sekedar mengisi acara yang digelar Memiles.
Baca Juga: Kepolisian amankan Rp 122 miliar uang nasabah dari rekening utama investasi MeMiles
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan empat tersangka dan menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 122 miliar, 18 unit mobil, dua motor, puluhan barang elektronik dan beberapa aset berharga lainnya.
Untuk pengembangan penyidikan kasus investasi bodong Memiles ini, penyidik telah memanggil empat artis yakni Eka Deli (ED), Marcello Tahitoe (MT) alias Ello, Adjie Notonegoro (AN) dan Judika (J).
Dari empat ini, baru Eka Deli dan Ello yang memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Jatim didampingi kuasa hukumnya masing-masing. (Theresia Felisiani)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Berencana Periksa Mulan Jameela, Istana: Kalau Sebagai Saksi Tak Perlu Izin Presiden,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News