kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ahli hukum: Public figure yang mengendorse MeMiles bisa jadi tersangka


Selasa, 14 Januari 2020 / 07:00 WIB
Ahli hukum: Public figure yang mengendorse MeMiles bisa jadi tersangka
ILUSTRASI. Polisi menghadirkan tersangka dan barang bukti uang saat ungkap kasus investasi ilegal di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (10/1/2020). Polda Jawa Timur menetapkan empat tersangka atas kasus dugaan investasi ilegal 'MeMiles' yang dikelola PT


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Artis dan selegram yang memberikan testimoni serta mengajak konsumen bergabung ke MeMiles berpotensi jadi tersangka.

Polda Jawa Timur telah membongkar investasi bodong MeMiles. Mengutip dari situs kominfo.jatimprov.go.id kasus ini turut menyeret sejumlah publik figure.

Pihak kepolisian bakal memeriksa dan meminta keterangan dari empat publik figure yakni ED, MT, J, dan AN. Keempat public figure ini dipanggil karena memiliki member 264.000.

Baca Juga: BPK buka-bukaan atas kasus Jiwasraya, ini reaksi Erick Thohir

Sayangnya, pihak berwajib enggan merinci peran dari masing-masing public figure tersebut.

Senin (13/1) Polda Jatim telah memanggil ED untuk dimintai keterangan. Sebelum pemeriksaan, ED telah menyerahkan satu unit mobil yang merupakan reward dari investasi MeMiles.

Kombes Pol Gideon Arif Setyawan Dirreskrimum Polda Jatim enggan berkata banyak ketika dihubungi KONTAN. "Pemeriksaan belum selesai kami mohon waktu," katanya melalui pesan tertulis.

Dian Purnama Anugrah, Ahli Hukum Perdata Universitas Erlangga mengatakan para public figure berpeluang menjadi tersangka kasus investasi bodong MeMiles.

Baca Juga: Kepolisian amankan Rp 122 miliar uang nasabah dari rekening utama investasi MeMiles

Dengan catatan, mereka memberikan testimoni dan mengajak masyarakat untuk bergabung menjadi anggota MeMiles.

"Mereka (public figure) bisa dikenakan pasal 55 KUHP karena turut serta membantu melakukan penipuan," jelas Dian pada KONTAN, Senin (13/1).




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×