Reporter: Siti Masitoh | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kinerja penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hingga April 2025 tercatat sebesar Rp 153,3 triliun, turun 24,59% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 203,3 triliun.
Peneliti dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Badiul Hadi menilai, tren ini menunjukkan adanya tekanan struktural dan eksternal yang cukup serius terhadap sumber penerimaan negara.
Baca Juga: Kinerja PNBP Dinilai Masih akan Menghadapi Tekanan, Ekonom Ini Beberkan Penyebabnya
"Dengan dua faktor utama, yaitu anjloknya harga komoditas global, seperti batu bara, minyak mentah, dan crude palm oil (CPO), yang selama ini menyumbang sebagian besar dari PNBP sektor sumber daya alam (SDA)," tutur Badiul kepada Kontan.co.id, Minggu (25/5).
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, harga minyak global mencapai US$ 64,9 per barel pada Mei 2025 (data penutupan 21 Mei 2025).
Harga minyak ini tercatat turun 2,9% month to month (MtM), turun 13% year to date (YtD), dan turun 14,5% year on year (YoY).
Harga CPO tercatat sebesar US$ 914,4 per ton. Angka ini turun 2,5% MtM dan 16,9% YtD, meskipun masih naik 19,7% YoY.
Sementara harga batubara tercatat sebesar US$ 100,4 per metric ton, turun 19,8% YtD dan 20,1% YoY, meski naik 5,7% MtM.
Menurut Badiul, kinerja PNBP ke depan akan dipengaruhi oleh dua faktor utama, yakni faktor eksternal dan domestik.
Baca Juga: Realisasi PNBP Hingga April 2025 Tercatat Turun, Hanya Mencapai Rp 153,3 Triliun
Dari sisi eksternal, harga komoditas yang cenderung menurun akibat normalisasi pertumbuhan ekonomi global serta oversupply di beberapa sektor seperti nikel dan batu bara, turut menekan potensi PNBP.
"Permintaan dari China juga melemah, yang semakin memperparah tekanan terhadap harga dan volume ekspor komoditas unggulan Indonesia," jelasnya.
Selain itu, kebijakan tarif resiprokal dari Amerika Serikat (AS) juga berpotensi menekan ekspor komoditas strategis Indonesia, terutama yang belum memiliki nilai tambah tinggi.
Jika diterapkan, tarif ini bisa menurunkan volume dan nilai ekspor, yang berdampak pada royalti dan iuran ekspor sebagai komponen utama PNBP.