kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.164   36,00   0,22%
  • IDX 7.054   70,33   1,01%
  • KOMPAS100 1.054   13,86   1,33%
  • LQ45 829   11,75   1,44%
  • ISSI 214   1,20   0,57%
  • IDX30 423   6,45   1,55%
  • IDXHIDIV20 509   7,25   1,44%
  • IDX80 120   1,59   1,34%
  • IDXV30 125   0,66   0,53%
  • IDXQ30 141   1,87   1,34%

PMN untuk 7 BUMN dengan Total Rp 37,28 Triliun Cair di Penghujung Tahun 2023


Sabtu, 06 Januari 2024 / 22:00 WIB
PMN untuk 7 BUMN dengan Total Rp 37,28 Triliun Cair di Penghujung Tahun 2023
ILUSTRASI. Kemenkeu Sudah cairkan PMN Untuk 7 BUMN Dengan Total Rp 37,28 Triliun di Penghujung 2023


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mencairkan penambahan penyertaan modal negara (PMN) kepada sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan total sekitar Rp 37,28 triliun.

Pencairan PMN ini sejalan dengan diterbitkannya beberapa Peraturan Pemerintah (PP) terkait tambahan PMN tersebut.

Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Meirijal Nur menyampaikan, semua tambahan PMN untuk BUMN sudah dicairkan pada akhir tahun 2023.

Baca Juga: Penyelamatan Uang Negara Tembus Rp 100 Triliun di Sepanjang 2023

“Semua PMN tunai yang tertera dalam PP tersebut sudah dicairkan sampai akhir tahun 2023 kemaren,” tutur Meirijal kepada Kontan.co.id, Kamis (4/1).

Adapun beberapa PMN tersebut di antaranya, pertama tambahan PMN kepada PT Hutama Karya senilai Rp 28,88 triliun berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2023.

Tambahan PMN tersebut akan digunakan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Hutama Karya dalam rangka melanjutkan pelaksanaan penugasan percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera.

Kedua, tambahan PMN kepada PT Sarana Multigriya Finansial (SMF)senilai Rp 1,53 triliun berdasarkan PP Nomor 56 Tahun 2023.

Penambahan PMN tersebut salah satunya digunakan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha SMF dalam rangka membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan.

Ketiga, tambahan PMN kepada PT Aviasi Pariwisata Indonesia senilai Rp 798,81 miliar. Hal ini tertuang dalam PP Nomor 57 Tahun 2023. Suntikan ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan.

Penambahan PMN ini berasal dari pengalihan barang milik negara (BMN) pada Kementerian Perhubungan di Bandar Udara Kertajati Jawa Barat yang pengadaannya bersumber dari APBN 2014, 2015, dan 2017.

Baca Juga: Sri Mulyani Catat Defisit APBN 2023 Sebesar Rp 241,4 Triliun Hingga 28 Desember

Keempat, tambahan PMN kepada PT Brantas Abipraya senilai Rp 211,98 miliar berdasarkan PP Nomor 59 Tahun 2023. Penambahan PMN ini berasal dari pengalihan BMN pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang pengadaannya bersumber dari APBN Tahun Anggaran 1973/1974 dan 1975/1976.

Kelima, tambahan PMN kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia senilai Rp 3 triliun yang bersumber dari APBN 2023. Hal ini tertuang dalam PP Nomor 60 Tahun 2023.

"Penambahan PMN sebagaimana dimaksud (....) selanjutnya diteruskan seluruhnya menjadi penambahan penyertaan modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia ke dalam modal saham PT Asuransi Jiwa IFG," bunyi PP 60/2023.

Keenam, Jokowi menyetujui suntikan PMN kepada Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia senilai Rp 659,19 miliar. Dalam PP Nomor 61 Tahun 2023, suntikan tersebut bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan.

Ketujuh, PT LEN Industri juga mendapat restu Jokowi untuk mendapatkan tambahan PMN senilai Rp 1,75 triliun yang bersumber dari APBN 2023. Hal tersebut tertuang dalam PP Nomor 62 Tahun 2023.

Baca Juga: Pengamat: Perusahaan BUMN di Masa Depan akan Berkurang, Tapi Lebih Kompetitif

Sementara pada PP Nomor 63 Tahun 2023, PT LEN Industri juga mendapatkan tambahan PMN lagi senilai Rp 456,25 miliar yang bersumber dari APBN 2023 melalui konversi piutang pokok negara berupa Subsidiary Loan Agreement (SLA) dan Rekening Dana Investasi (RDI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×