kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kantongi Restu DPR, Sri Mulyani Siap Cairkan PMN BUMN 2023 Sebesar Rp 42 Triliun


Senin, 02 Oktober 2023 / 14:46 WIB
Kantongi Restu DPR, Sri Mulyani Siap Cairkan PMN BUMN 2023 Sebesar Rp 42 Triliun
ILUSTRASI. Komisi XI DPR RI menyetujui pemerintah melaksanakan PMN tunai dan non tunai untuk tahun anggaran 2023.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI DPR RI menyetujui pemerintah melaksanakan penyertaan modal negara (PMN) tunai dan non tunai untuk tahun anggaran 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, suntikan modal negara tersebut akan memperkuat perusahan plat merah dalam menjalankan berbagai tugas pembangunan nasional.

"Kita akan terus bersama dengan Kementerian BUMN mengawasi pelaksanaan PMN tersebut," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Bersama Komisi XI DPR RI, Senin (2/10).

Pemerintah akan menyalurkan PMN tunai sebesar Rp 36,84 triliun untuk enam perusahaan plat merah pada tahun ini, di antaranya PT Hutama Karya (Persero) sebesar Rp 28,84 triliun, Perum LPPNPI/Airnav sebesar Rp 659,19 miliar, serta PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) sebesar Rp 3 triliun.

Baca Juga: Indonesian Parliament Approves US$ 1.8 Billion Capital Top-Up for State Firms in 2024

Kemudian ada juga untuk PT Sarana Multigriya Finansial sebesar Rp 1,53 triliun, PT Len Industri (Persero) sebesar Rp 1,75 triliun, dan PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) sebesar Rp 1,01 triliun.

Menkeu menyebut, seluruh PMN tunai tersebut harus disertai dengan Key Permonace Indicators (KPI) dan kontrak kinerja dari manajemen sesuai dengan praktik yang selama ini sudah ada.

"Jadi pencairan PMN tidak dilakukan secara gelondongan, namun harus sesuai dengan KPI dan harus ada kontrak kinerja yang akan dimonitor oleh manajemen dan kemudian melaporkan secara berkala," katanya.

Sementara itu, pemerintah juga akan menyuntikkan PMN Non Tunai berupa konversi utang kepada PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) sebesar  Rp 2,56 triliun.

Baca Juga: BUMN Sudah Setor Dividen ke Kas Negara Rp 65,5 Triliun

Kemudian PMN Non Tunai berupa Barang Milik Negara (BMN) diberikan kepada Perum LPPNPI/Airnav Indonesia sebesar Rp 892 miliar, PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) sebesar Rp 388,56 miliar, PT Brantas Abipraya (Persero) sebesar Rp 211,98 miliar.

Ada juga BMN untuk PT Sejahtera Eka Graha sebesar Rp 1,22 triliun, PT Pertamina (Persero) sebesar Rp 49,94 miliar, dan PT Len Industri (Persero) sebesar Rp 456,25 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×