kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

PKS dukung perubahan status BP Migas


Kamis, 18 November 2010 / 12:39 WIB
PKS dukung perubahan status BP Migas
ILUSTRASI. Sakit bsia datang sewaktu-waktu.


Reporter: Adi Wikanto, | Editor: Edy Can

JAKARTA. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Komisi VII DPR mendukung perubahan status Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) menjadi Bahan Hukum Milik Negara (BHMN). Tujuannya, untuk mempertegas tugas dan wewenang lembaga tersebut.

Anggota fraksi PKS Mohammad Sohibul Iman beralasan, selama ini kinerja BP Migas mengkhawatirkan sebab dalam pemberian hak pengelolaan pertambangan migas antara BP Migas dengan kontraktor menggunakan konsep goverment to bussines (G to B). Sebab, selama ini BP Migas adalah lembaga negara.

Nah, apabila ada permasalahan hukum dengan kontraktor, pemerintah harus ikut bertanggung jawab. Bila kalah dalam sengketa itu, Sohibul menyatakan aset negara bisa ikut disita.

Hal ini berbeda bila BP Migas berbadan hukum. Dia menilai bila berbadan hukum usaha maka aset yang dipertaruhkan adalah aset perusahaan.

Nantinya, PKS akan mendorong perubahan status BP Migas ini saat revisi UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas. Saat ini, Komisi VII sedang menyiapkan daftar inventaris masalah (DIM) pembahasan revisi itu. "BHMN ini akan menjadi salah satu daftar invetarisasi masalah (DIM) kami," ujar Sohibul, Kamis (18/11).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×