kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

BP Migas didesak jadi BUMN


Selasa, 09 November 2010 / 13:31 WIB
BP Migas didesak jadi BUMN
ILUSTRASI. Ilustrasi Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Research Institute for Mining and Energy Economics (ReforMiner Institute) mendorong Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) menjadi badan usaha milik negara. Tujuanna agar kinerja BP Migas lebih efektif dalam mengawasi industri minyak dan gas.

Direktur ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto menilai, selama ini pengawasa yang dilakukan BP Migas tidak optima karena perizinan industri hulu berada di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Selain itu, Pri menyatakan, status BP Migas yang berbentuk badan atau aparatus pemerintah menyebabkan sistem kerjanya lebih mengarah pada aspek birokratis. "Mestinya, BP Migas harus mengedepankan aspek bisnis dan partnerships," katanya, dalam seminar Quo Vadis Revisi Undang-Undang Migas, Selasa (9/11).

Selain itu, Pri menilai pengawasan kinerja BP Migas juga sulit. Dia menilai pengawasan hanya dilihat melalui audit keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Sedang dari sisi independensinya tidak bisa diawasi," lanjutnya.

Makanya, bersamaan dengan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, Pri menyarankan memperbesar kewenangan BP Migas sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Posisi BP Migas harus sejajar dengan Pertamina dan keduanya dibawah Kementerian ESDM," terang Pri.

Dengan konsep BUMN itu, Pri mengatakan kontrak pengusahaan migas dilakukan berdasar prinsip bisnis. "Sedangkan Kementerian ESDM, tidak lagi berwenang memberikan izin, tapi hanya menjadi penentu wilayah yang akan diserahkan ke Pertamina atau ke BUMN itu," jelas Pri.

Anggota DPR Komisi VII, Milton Pakpahan mendukung usulan itu. Menurutnya, BP Migas memang harus naik kelas. "Karena selama ini, BP Migas seperti tidak punya gigi," kata Milton.

Ia juga mendukung, BUMN itu diberi hak sebagai pengatur kuasa pertambangan (KP). Mengingat, KP merupakan masalah bisnis. Dengan demikian, pemerintah tidak perlu lagi mengurusi masalah bisnis. "Pemerintah atau Kementerian ESDM cukup mendapat laporan dari BUMN itu, sehingga pengawasannya lebih jelas," tandas Milton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×