Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat menetapkan PT Benangsari Indahtextindo masuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tetap selama 60 hari ke depan. Penetapan itu dibacakan ketua Majelis Hakim Edi Suwanto di PN Jakarta Pusat, Jumat (21/3).
Menurut Majelis hakim, penetapan PKPU tetap terhadap Benangsari berdasarkan hasil rapat musyawarah sebelumnya, dimana Benangsari telah menyampaikan skema proposal perdamaian dan mengajukan perpanjangan PKPU terhadap para kreditur. Dan permohonan debitur itu disetujui secara aklamasi para kreditur. "Mengabulkan PKPU tetap yang dimohonkan pemohon," ujar Edi dalam putusannya.
Edi mengatakan pihaknya telah mendengar laporan dari hakim pengawas dan pengurus yang ditunjuk dalam proses PKPU sementara sebelumnya selama 45 hari. Dari laporan tersebut, para kreditur sepakat menyetujui perpanjangan PKPU tetap selama 60 hari sejak 22 Maret sampai 20 Mei 2014 mendatang.
Pengadilan juga tetap menunjuk hakim pengawas dan pengurus PKPU sementara diperpanjang masa kerjanya sebagai pengurus dan hakim pengawas dalam PKPU tetap. Yaitu, Dedi Ferdiman sebagai hakim pengawas, dan Arman Hanis serta Heru Sunaryo selaku pengurus PKPU.
Arman Hanis pengurus PKPU mengatakan proposal perdamaian yang diajukan Benangsari sudah disetujui para kreditur konkuren. Jadi dalam PKPU tetap ini, pihaknya tinggal menyesuaikan proposal perdamaian itu dengan pihak kreditur separatis. "Kita berharap, pihak Bank Mandiri, sebagai kreditur separatis bisa menyetujui proposal ini," ujarnya usai sidang.
Sementara itu, perwakilan dari Bank Mandiri Aulia Farizqi mengatakan perpanjangan PKPU oleh Benangsari merupakan hal yang positif dan menunjukkan itikad baik dari Benangsari untuk membayar utang-utangnya. Ia berharap meskipun waktu PKPU tetap diberikan selama 60 hari, tapi ia berharap bisa diselesaikan lebih cepat lagi.
"Kalau lebih cepat dari 60 hari ya lebih baik. Kalau Bank Mandiri sudah tida ada persoalan berarti, tinggal kita ajukan kepada yang berwenang saja, apakah mereka setuju dengan skema perdamaian itu apa tidak," ujarnya.
Sebelumnya, Benangsari masuk dalam PKPU sementara setelah mengajukan PKPU atas diri sendiri dan diterima pengadilan. Benangsari mengakui adanya utang ke Bank Mandiri dan para kreditur lain. Utang Benangsari terhadap Mandiri berasal dari sejumlah perjanjian fasilitas kredit. Fasilitas ini meliputi kredit investasi, Kredit Modal Kerja (KMK) I, KMK II, dan Fasilitas Letter of Credit yang diberikan Mandiri kepada Benangsari. Fasilitas kredit ini telah direstrukturisasi pada 9 Oktober 2006.
Benangsari juga mempunyai utang terhadap kreditur lain yaitu 9 supplier usahanya, baik lokal maupun internasional. Para kreditur lain diantaranya Dwi Makmur, PT Conitex Sonoco, PT Karya Mulya Tenikindo, dan Surya Jaya PD. Utang ini berkaitan dengan penyediaan barang-barang dan mesin-mesin untuk kebutuhan produksi.
Dari catatan pengurus, utang Benangsari sekitar Rp 1 triliun. Bank Mandiri sendiri mengajukan tagihan utang senilai US$ 100,24 juta atau Rp 1,128 triliun. Jumlah ini terdiri dari utang pokok senilai Rp 473,85 miliar serta bunga dan denda Rp 654,52 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News