Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Namun, dinamika tahun berjalan menunjukkan lonjakan signifikan. Hingga akhir September 2025, terdapat tambahan piutang pajak baru sebesar Rp 139,83 triliun. Pada periode yang sama, DJP mencatat pelunasan piutang mencapai Rp 81,29 triliun.
DJP Intensifkan Penagihan Aktif
Untuk mempercepat pencairan tunggakan, DJP kini mengoptimalkan seluruh jalur penagihan aktif, mulai dari pendekatan lunak hingga langkah tegas.
“Upaya pencairan tunggakan pajak kami lakukan melalui serangkaian tindakan penagihan aktif, mulai dari pendekatan persuasif hingga hard collection,” ujar Bimo dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (26/11/2025).
Baca Juga: Seleksi Super Ketat, Program Magang Nasional Batch II Resmi Dimulai
Salah satu inovasi yang diterapkan adalah email blast dengan pendekatan bilateral insight, yang berfungsi sebagai notifikasi awal kepada penunggak pajak. Jika tidak ada respons, DJP akan mengirimkan surat teguran, disusul surat paksa.
Dari Administratif hingga Tindakan Tegas
Apabila langkah administratif tidak efektif, DJP melanjutkan tindakan ke tahap berikutnya, seperti:
- Penyitaan aset
- Pemblokiran rekening
- Pencegahan atau cekal
- Hingga penyanderaan (gijzeling) bagi penunggak pajak yang tidak kooperatif.
Tonton: DJP Temukan 463 Wajib Pajak Nakal, Diduga Manipulasi Data Ekspor
Fokus pada 100 Penunggak Pajak Prioritas
Bimo menegaskan bahwa salah satu strategi optimalisasi penerimaan negara adalah mempercepat pencairan tunggakan dari kelompok prioritas, yakni 100 penunggak pajak terbesar di level nasional, kantor wilayah (Kanwil), dan kantor pelayanan pajak (KPP). Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penagihan dan memperkuat penerimaan negara di tengah kenaikan drastis saldo piutang pajak sepanjang 2025.
Selanjutnya: Seleksi Super Ketat, Program Magang Nasional Batch II Resmi Dimulai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













