kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.299.000   5.000   0,22%
  • USD/IDR 16.585   5,00   0,03%
  • IDX 8.258   6,92   0,08%
  • KOMPAS100 1.128   -3,16   -0,28%
  • LQ45 794   -6,53   -0,82%
  • ISSI 295   3,34   1,15%
  • IDX30 415   -3,30   -0,79%
  • IDXHIDIV20 467   -5,39   -1,14%
  • IDX80 124   -0,60   -0,48%
  • IDXV30 134   -0,53   -0,39%
  • IDXQ30 130   -1,48   -1,13%

Purbaya Akan Beri Reward bagi Pegawai DJP Jika Tax Ratio Tembus 12%


Sabtu, 11 Oktober 2025 / 11:50 WIB
Purbaya Akan Beri Reward bagi Pegawai DJP Jika Tax Ratio Tembus 12%
ILUSTRASI. Menkeu Tolak Berikan Insentif Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai dialog dengan pelaku pasar modal di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (09/10/2025). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/09/10/2025. Menkeu Purbaya menyatakan akan menyiapkan skema penghargaan (reward system) bagi pegawai DJP yang menunjukkan kinerja baik dan berintegritas.


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - BOGOR. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan menyiapkan skema penghargaan (reward system) bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menunjukkan kinerja baik dan berintegritas. Terutama apabila tax ratio bisa mencapai 12% dalam setahun kedepan, dari posisi saat ini yang masih sekitar 10%

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem perpajakan yang bersih dan berkeadilan.

“Tapi target saya adalah ke depan yang enggak main-main supaya ada fair treatment untuk pekerjaan yang pajak, dalam pengertian gini, kalau bagus dikasih penghargaan dan enggak diganggu,” ujar Purbaya dalam acara Media Gathering APBN 2026 di Bogor, Jumat (10/10).

Ia menjelaskan, selama ini sistem penghargaan bagi aparatur pajak belum berjalan optimal. Ke depan, pemerintah akan memperkuat mekanisme reward and punishment agar pegawai yang bekerja dengan baik memperoleh apresiasi, sementara yang melanggar aturan mendapat sanksi tegas.

Baca Juga: Temuan Penunggak Pajak Capai Ribuan Kasus, DJP Akan Fokus Kejar Penunggak Pajak Besar

“Nanti kalau bagus sekali. Sekarang kan tax ratio sekitar 10% ya kalau bisa masuk 12% (rasio tax) dalam waktu setahun nanti kita akan kasih insentif ke mereka. Supaya fair treatment, ada hukuman, ada juga reward kalau mereka bekerja dengan baik,” kata Purbaya.

Selain itu, Purbaya juga menegaskan komitmennya untuk terus membersihkan institusi pajak dan bea cukai dari praktik-praktik yang tidak etis. Ia memastikan langkah perbaikan akan difokuskan ke depan tanpa terjebak pada pelanggaran masa lalu, namun tetap terbuka untuk memproses temuan baru yang muncul.

“Ke depan kita akan membersihkan aparat pajak maupun bea cukai dari praktik-praktik yang mungkin kurang baik. Saya enggak akan lihat ke belakang, tapi kalau dari sini ke depan masih ada macam-macam lagi, saya akan perhatikan juga,” tegasnya.

Purbaya menambahkan, perubahan pola pembinaan ini diharapkan dapat menumbuhkan semangat baru di kalangan pegawai pajak agar selaras dengan arah kebijakan Kementerian Keuangan.

“Saya yakin dengan semangat yang kita berikan ke mereka beberapa hari terakhir ini, harusnya ke depan mereka akan align, akan menyesuaikan perilaku mereka dengan kebijakan kita yang baru,” ujar Purbaya.

Ia menegaskan, Kementerian Keuangan akan menerapkan prinsip ketegasan dan keadilan secara seimbang. Pegawai berprestasi akan diberi penghargaan, sementara pelanggar disiplin akan ditindak tanpa kompromi.

“Kalau ada macam-macam ya enggak ada ampun. Tapi di saat yang bersamaan juga jangan ada penyelewengan-penyelewan, jangan ada penyimpangan-penyimpangan dari mereka (pegawai pajak),” tandasnya.

Baca Juga: SPT Tahun Pajak 2025 Gunakan Coretax, DJP Imbau Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun

Selanjutnya: Cek Hari Besar Setiap 12 Oktober: Ada Hari Museum Nasional hingga World Sight Day

Menarik Dibaca: Katalog Promo JSM Superindo Diskon hingga 50% Periode 10-12 Oktober 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×