Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2026 bagi wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
SPT Tahunan terbagi menjadi dua kategori, yakni SPT untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) dan SPT untuk Wajib Pajak Badan.
Keduanya tetap memiliki kewajiban melaporkan SPT setiap tahun, baik secara langsung (offline) maupun melalui sistem online.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2026, sedangkan Wajib Pajak Badan memiliki tenggat waktu lebih lama, yakni hingga 30 April 2026.
Lalu, apa yang terjadi jika wajib pajak terlambat melaporkan SPT Tahunan?
Telat lapor SPT dikenai denda
Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) pasal 7 ayat (1), wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.
Besaran denda tersebut berbeda untuk tiap jenis wajib pajak, yakni:
- Wajib Pajak Orang Pribadi: Rp 100.000
- Wajib Pajak Badan: Rp 1.000.000
Selain denda, DJP juga akan mengirimkan Surat Teguran kepada wajib pajak yang belum melaporkan SPT setelah batas waktu berakhir.
Baca Juga: Lebaran 2026 Berapa Hari Lagi? Ini Perkiraan Idul Fitri Muhammadiyah & Pemerintah
Setelah surat teguran diterbitkan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan melakukan penelitian lebih lanjut terhadap data wajib pajak.
Jika diperlukan, KPP dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
STP tersebut berisi rincian jumlah tagihan pajak, sanksi administrasi, serta denda yang harus dibayarkan beserta bunganya.
Agar terhindar dari sanksi tersebut, wajib pajak disarankan segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Cara aktivasi akun Coretax
Mulai 2026, pelaporan SPT dilakukan melalui sistem Coretax DJP.
Sistem ini dibuat untuk memudahkan wajib pajak melaporkan pajak tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
Sebelum melaporkan SPT, wajib pajak perlu mengaktifkan akun Coretax terlebih dahulu.
Berikut cara aktivasi akun Coretax:
- Akses laman https://coretaxdjp.pajak.go.id.
- Bagi wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online dan NIK yang telah dipadankan dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP), pilih “Lupa Kata Sandi”
- Masukkan NIK di kolom yang tersedia
- Pilih metode konfirmasi, melalui email atau nomor telepon
- Ketik ulang alamat email dan nomor ponsel yang sesuai
- Masukkan captcha, ceklis pada “Pernyataan”, kemudian klik “Kirim”
- Buka email yang terdaftar di DJP dan klik tautan ubah password, kemudian buat kata sandi baru
- Setelah itu, login ke Coretax menggunakan NIK dan password yang telah dibuat
Baca Juga: Daftar Tol Diskon 30% Saat Mudik Lebaran 2026, Ini Ruas dan Simulasi Tarifnya











