Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperluas strategi penggalian potensi penerimaan melalui ekstensifikasi wajib pajak, termasuk menyasar aktivitas ekonomi tambahan seperti bisnis online hingga penghasilan sampingan yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan otoritas pajak menemukan cukup banyak wajib pajak yang sebenarnya memiliki aktivitas ekonomi, tetapi belum melaporkannya secara lengkap.
"Wajib pajak yang sudah ada itu juga kita lihat banyak yang tidak melaporkan data-data yang kami miliki. Itu bagian dari ekstensifikasi kami," ujar Bimo dalam Media Briefing, Jumat (6/3/2026).
Baca Juga: Pajak Bisa Kantongi Data Transaksi Kartu Kredit, Ini Kata Ekonom
Menurutnya, DJP akan mengonfirmasi aktivitas ekonomi tersebut melalui mekanisme Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
Melalui langkah ini, wajib pajak yang diketahui memiliki kegiatan ekonomi tetapi belum menyetor pajak akan diminta memberikan klarifikasi.
"Wajib pajak yang sebelumnya belum setor pajak tetapi kami ketahui ada aktivitas ekonominya, kami konfirmasi dengan SP2DK. Kemudian mereka menyetorkan perpajakan atas aktivitas ekonomi yang mereka lakukan," katanya.
Selain itu, DJP juga menemukan potensi pajak dari sekitar 6 juta wajib pajak berstatus non-efektif yang masih memiliki indikasi aktivitas ekonomi. Data tersebut saat ini sedang melalui proses pembersihan (cleansing) untuk memastikan validitasnya.
Bimo menjelaskan, sebagian dari kasus tersebut berkaitan dengan skema family tax, seperti suami istri yang sebelumnya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terpisah namun kemudian digabung.
Baca Juga: Ditjen Pajak Bantah Tahan Restitusi Pajak Wajib Pajak, Tetap Ikuti Proses Bisnis
Namun di luar itu, DJP juga menemukan adanya penghasilan tambahan yang sering kali tidak dilaporkan oleh wajib pajak. Misalnya pegawai yang memiliki pekerjaan sampingan sebagai trainer, pengajar paruh waktu, atau menjalankan usaha online.
"Kadang-kadang kita lupa, misalnya saya pegawai negeri bekerja di kementerian, tetapi juga menjadi trainer paruh waktu ketika weekend di universitas tertentu. Itu kan dapat penghasilan, ada bukti potongnya. Nah itu masuk datanya ke kami," imbuh Bimo.
Selain penghasilan tambahan dari profesi sampingan, DJP juga memperoleh data dari aktivitas perdagangan melalui sistem perdagangan melalui elektronik (PMSE).
Bukti potong dari transaksi digital tersebut menjadi salah satu sumber data yang digunakan untuk mengidentifikasi potensi pajak.
"Jadi ada juga yang mungkin melakukan kegiatan sampingan bisnis online dan segala macam, kita dapat bukti potongnya dari PMSE misalnya," pungkasnya.
Baca Juga: Setoran Pajak Digital Tembus Rp 47,18 Triliun Hingga Januari 2026
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













