kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.059.000   35.000   1,16%
  • USD/IDR 16.960   17,00   0,10%
  • IDX 7.586   -124,85   -1,62%
  • KOMPAS100 1.060   -17,16   -1,59%
  • LQ45 776   -11,77   -1,49%
  • ISSI 267   -5,67   -2,08%
  • IDX30 410   -8,94   -2,13%
  • IDXHIDIV20 507   -8,43   -1,64%
  • IDX80 119   -2,14   -1,77%
  • IDXV30 137   -1,76   -1,26%
  • IDXQ30 133   -2,57   -1,90%

DJP Sisir 6 Juta Wajib Pajak Non-Efektif yang Masih Punya Aktivitas Ekonomi


Minggu, 08 Maret 2026 / 14:57 WIB
DJP Sisir 6 Juta Wajib Pajak Non-Efektif yang Masih Punya Aktivitas Ekonomi


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menemukan sekitar 6 juta wajib pajak berstatus non-efektif yang masih terindikasi memiliki aktivitas ekonomi. 

Data tersebut kini sedang disisir dan dibersihkan untuk memastikan potensi pajak yang masih bisa digali dari kelompok wajib pajak tersebut.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan temuan tersebut menjadi bagian dari strategi ekstensifikasi pajak yang dilakukan otoritas pajak untuk memperluas basis penerimaan.

"Ada sekitar 6 juta yang dia tidak melaporkan kegiatan ekonominya, bahkan juga 6 juta tersebut kriterianya wajib pajak yang non efektif. Tetapi kami mempunyai data diluar itu terkait dengan bukti potong maupun kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh wajib pajak yang 6 juta itu," ujar Bimo dalam Media Briefing di Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Baca Juga: Pelaporan SPT Baru 6 Juta, Ditjen Pajak Minta Wajib Pajak Tak Tunggu Batas Akhir

Ia menjelaskan, sebagian wajib pajak yang tercatat non-efektif tersebut kemungkinan berasal dari perubahan status perpajakan dalam keluarga, seperti penggabungan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) suami dan istri yang sebelumnya terpisah.

Namun di luar faktor administratif tersebut, DJP juga menemukan indikasi adanya wajib pajak non-efektif yang tetap memiliki aktivitas ekonomi.

Bimo menambahkan,  sejumlah wajib pajak memiliki penghasilan tambahan dari pekerjaan sampingan yang datanya tetap tercatat dalam sistem perpajakan melalui bukti potong.

Baca Juga: Pemerintah Bidik Restitusi Pajak Jumbo, Wajib Pajak Bakal Diaudit

"Kadang-kadang kita lupa, misalnya saya pegawai negeri bekerja di kementerian, tetapi juga menjadi trainer paruh waktu ketika weekend di universitas tertentu. Itu kan dapat penghasilan, ada bukti potongnya. Nah itu masuk datanya ke kami," katanya.

Selain itu, aktivitas ekonomi juga terdeteksi dari kegiatan usaha sampingan seperti bisnis online. DJP memperoleh data transaksi tersebut, antara lain dari sistem perdagangan melalui elektronik (PMSE) yang menghasilkan bukti potong pajak.

"Jadi ada juga yang mungkin melakukan kegiatan sampingan bisnis online dan segala macam, kita dapat bukti potongnya dari PMSE misalnya," pungkasnya.

Baca Juga: Tagih Pajak, Ditjen Pajak Bekukan Akses Layanan 29 Wajib Pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Financial Statement in Action AI untuk Digital Marketing: Tools, Workflow, dan Strategi di 2026

[X]
×