kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.220   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Piutang negara senilai Rp 1,044 triliun di lima PDAM dihapus


Selasa, 25 Oktober 2011 / 22:30 WIB
ILUSTRASI. Kendaraan bermotor melintas di Jalan Jenderal Sudirman saat hujan turun di Jakarta, Jumat (16/10/2020). Cuaca besok di Jabodetabek hujan ringan hingga hujan petir, menurut ramalan BMKG.


Reporter: Narita Indrastiti | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Usulan pemerintah untuk mengapuskan piutang negara pada lima Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebesar Rp 1,044 triliun telah disetujui DPR, hari ini (25/10).

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, penghapusan tunggakan tersebut dibagi menjadi dua, yaitu penghapusan tunggakan pokok dan nonpokok untuk PDAM yang bermasalah. Sementara untuk PDAM sehat hanya dilakukan penghapusan untuk tunggakan non pokok.

Agus menyebutkan, per Oktober 2011 terdapat 175 PDAM yang menunggak utang kepada negara. Dari jumlah tersebut, terdapat 116 telah mengajukan restrukturisasi, sementara 54 PDAM belum melakukan restrukturisasi, dan lima PDAM sudah melunasi tunggakannya.

Sementara dari 116 PDAM yang mengajukan restrukturisasi, 69 PDAM sudah mendapat persetujuan, 5 masih di komite kebijakan, 13 di komite teknis, "Lalu ada 29 PDAM yang dikembalikan karena tidak memenuhi prakondisi," ujar Agus, di Gedung DPR, Selasa (25/10).

Dari PDAM yang telah melakukan restrukturisasi, pemerintah ingin menghapuskan tunggakan non pokok 5 PDAM, yakni PDAM Semarang, Kabupaten Tangerang, Bandung, Palembang, dan Makassar.

Agus bilang, tujuan restrukturisasi ini adalah untuk mengurangi beban keuangan, perbaikan manajemen, dan membantu sumber investasi. “Mekanisme restrukturisasi dan penghapusan piutang negara ini dari usulan PDAM ke komite kebijakan, teknis, dan kerja, lalu ke Menkeu, setelah itu ke Presiden,” jelasnya.

Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Suprijanto menyebut, berdasarkan UU No.1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, Presiden berhak memberikan keringanan kepada PDAM dengan penghapusan piutang kepada negara. "Namun, jika piutang tersebut nilainya melebihi Rp 100 miliar, maka diperlukan persetujuan DPR," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×