kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.123.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.622   0,00   0,00%
  • IDX 8.040   -11,08   -0,14%
  • KOMPAS100 1.118   -5,53   -0,49%
  • LQ45 804   -6,09   -0,75%
  • ISSI 279   0,16   0,06%
  • IDX30 422   -0,76   -0,18%
  • IDXHIDIV20 484   -1,72   -0,35%
  • IDX80 122   -0,75   -0,61%
  • IDXV30 132   -0,23   -0,18%
  • IDXQ30 134   -0,95   -0,70%

PIP September 2025 Gelombang 2 Hari Ini (23/9) Cair, Simak Cara Cek dan Jadwalnya


Selasa, 23 September 2025 / 04:29 WIB
Diperbarui Selasa, 23 September 2025 / 04:33 WIB
PIP September 2025 Gelombang 2 Hari Ini (23/9) Cair, Simak Cara Cek dan Jadwalnya
ILUSTRASI. Program Indonesia Pintar (PIP)


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Pemerintah melanjutkan penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) sepanjang 2025 untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu.

Penyaluran dilakukan bertahap dalam tiga termin agar lebih merata. Pada September 2025, pencairan berlangsung dalam dua gelombang.

Demi kelancaran pencairan dana PIP, orangtua dan siswa perlu memahami jadwal, cara cek penerima, hingga dokumen yang wajib disiapkan.

Lantas, kapan saja jadwal pencairan PIP 2025 dan bagaimana cara ceknya? Selain itu, benarkah PIP akan naik?

Jadwal termin pencairan PIP 2025

Berdasarkan data Kemendikdasmen, pencairan PIP 2025 dibagi menjadi tiga termin. 

  • Termin I: Februari–April 2025 dengan prioritas siswa kelas akhir dan penerima Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Termin II: Mei–September 2025, termasuk penyaluran bulan Agustus dan September. 
  • Termin III: dijadwalkan Oktober–Desember 2025 untuk siswa yang belum menerima dana di tahap sebelumnya.

Pencairan September 2025 dalam dua gelombang

Berdasarkan jadwal pencairan tersebut, penyaluran September 2025 masuk dalam Termin II.  Dilansir dari Antara, Jumat (12/9/2025), dana cair dalam dua gelombang, yakni:

  • Gelombang pertama: Selasa, 16 September 2025
  • Gelombang kedua: Selasa, 23 September 2025.

Baca Juga: Siswa TK Bisa Dapat PIP Rp 450.000 Mulai 2026? Ini Informasinya

Meski tanggalnya sudah diperkirakan, pencairan baru dapat dilakukan setelah sekolah atau dinas pendidikan menerima surat keputusan (SK) resmi. Tanpa SK, bank penyalur tidak bisa mencairkan dana.

Selain itu jika dana PIP belum cair bulan September, maka masih ada Termin III yang dimulai pada Oktober 2025. 

Besaran dana PIP 2025

Besaran dana berbeda tiap jenjang dengan rincian sebagai berikut:

- SD/SDLB/Paket A:

  • Rp 450.000 per tahun.
  • Rp 225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.

- SMP/SMPLB/Paket B:

  • Rp 750.000 per tahun.
  • Rp 375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.

- SMA/SMK/SMALB/Paket C:

  • Rp 1.800.000 per tahun.
  • Rp 900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.

Baca Juga: Syarat Cek PIP 2025 Pakai NISN dan NIK, Ini Solusinya jika Data Belum Terdaftar

Siapa yang berhak menerima?

Penerima PIP adalah siswa usia 6–21 tahun yang masih menempuh pendidikan formal maupun nonformal dan berasal dari keluarga kurang mampu.  Berdasarkan laman resmi, kategori penerima PIP meliputi:

  • Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Anak penerima PKH atau pemegang KKS
  • Anak yatim/piatu
  • Siswa terdampak bencana Anak dari keluarga yang terkena PHK
  • Peserta didik Paket A, B, dan C.

Cara Cek, dokumen, dan bank penyalur

Status penerimaan PIP bisa dicek secara daring di laman pip.kemendikdasmen.go.id dan langsung melalui operator sekolah.  Adapun cara mengeceknya dapat dilakukan dengan langkah berikut:

  • Masuk ke lama resmi pip.kemendikdasmen.go.id.
  • Pilih "Cari Penerima PIP". 
  • Memasukkan NISN, NIK dan data sesuai wilayah KTP.
  • Masukkan kode Captcha sesuai yang diminta. 
  • Sistem akan menampilkan status penerima, bank penyalur, dan jadwal pencairan.
  • Bagi yang belum mengetahui NISN, pengecekan dapat dilakukan melalui sekolah atau dinas pendidikan daerah. 

Operator sekolah memiliki akses daftar penerima dan bisa membantu proses pencairan di bank. Saat mencairkan dana, siswa wajib membawa sejumlah dokumen seperti:

  • SK penerima.
  • KIP.
  • Akta lahir atau KTP.
  • Serta KTP orang tua atau wali. 

Untuk SD dan SMP, pencairan wajib didampingi orang tua. Bank penyalur PIP adalah BRI untuk SD dan SMP, BNI untuk SMA/SMK, serta BSI untuk semua jenjang. 

Dana dapat ditarik melalui ATM maupun teller dengan syarat rekening aktif.

Rencana kenaikan dana PIP

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (27/8/2025) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyampaikan rencana menaikkan besaran PIP dalam rapat dengan Komisi X DPR. 

Untuk SD, dana PIP diusulkan naik dari Rp 450.000 menjadi Rp 600.000 per tahun. Untuk SMP, dari Rp 750.000 menjadi Rp 1 juta per tahun. Selain itu, pemerintah berencana memperluas manfaat PIP ke pendidikan anak usia dini (PAUD) dengan nominal Rp 450.000 per tahun untuk 25 persen anak dari keluarga termiskin.

Untuk mendukung rencana ini, Kementerian Pendidikan mengajukan tambahan anggaran Rp 14,4 triliun dari alokasi awal Rp 55 triliun.  Tambahan ini juga akan digunakan untuk insentif guru non-ASN, revitalisasi sekolah, dan percepatan digitalisasi pembelajaran.

Tonton: 45 Persen Bansos Tidak Tepat Sasaran, Setara Rp 14-17 Triliun

Program PIP diharapkan terus menekan angka putus sekolah, memastikan anak dari keluarga miskin bisa melanjutkan pendidikan, dan memperkuat program wajib belajar 13 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PIP September 2025 Gelombang 2 Segera Cair, Cara Cek dan Jadwal Berikutnya"

Selanjutnya: 4.700 Anak Keracunan Makanan Di MBG, Simak Cara Menolong Korban Keracunan Makanan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×