Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Beredar kabar di media sosial bahwa pemerintah akan memberikan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk jenjang Taman Kanak-kanak (TK).
Dikutip dari akun Instagram @ahquote Rabu (3/9/2025), Kamis (4/9/2025) disebutkan bahwa siswa TK akan mendapatkan PIP sebesar Rp 450.000 per tahun mulai tahun 2026.
Lantas benarkah siswa TK akan mendapatkan bantuan dana PIP sebesar Rp 450.000 mulai tahun 2026?
Baru diusulkan
Terkait hal itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan ada misinformasi terkait kabar siswa TK akan diberikan PIP pada tahun 2026.
Dikutip dari highlight Instagram Story @kemendikdasmen Rabu (3/9/2025), pihak Kemendikdasmen menegaskan bahwa pengadaan dana PIP untuk TK masih dalam tahap usulan.
"Masih berupa usulan dari Mendikdasmen yang disampaikan dalam Raker bersama Komisi X DPR RI (26/8/2025)," demikian yang tertulis di akun Instagram @kemendikdasmen, dikutip Rabu (3/9/2025).
Sebelumnya diberitakan, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti ingin memperluas manfaat PIP agar bisa dinikmati oleh siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Mu'ti menuturkan keberadaan PIP PAUD untuk mendukung program wajib belajar 13 tahun dimulai dari jenjang PAUD.
"Upaya ini sejalan dengan pelaksanaan wajib belajar 13 tahun yang juga mencakup 1 tahun prasekolah," ujarnya.
Baca Juga: PIP Agustus 2025: Cara Cek Penerima, Besaran Dana, dan Jadwal Pencairan
Nantinya, kata Mu'ti, PIP PAUD digunakan untuk membiayai 25 persen anak dari keluarga termiskin dengan nominal bantuan Rp 450.000 per tahun.
Kemendikdasmen minta tambahan anggaran Demi mengakomodir rencana kenaikan itu, Mu'ti meminta tambahan anggaran lagi pada Komisi X DPR sebesar Rp 14,4 triliun. Sedangkan anggaran awalnya sebesar Rp 55 triliun.
"Oleh karena itu, kami mengusulkan kembali tambahan anggaran sebesar Rp 14,4 triliun untuk membiayai sebagian usulan program dan kegiatan yang paling prioritas," ungkapnya.
Kendati demikian, total anggaran Rp 14,4 triliun tidak hanya digunakan untuk membiayai rencana penambahan dana PIP tetapi juga untuk bantuan insentif guru non-ASN (Aparatur Sipil Negara).
Tonton: Digitalisasi Pendidikan Dimulai! Upah Guru Honorer Ditambah Rp 200.000
Kemudian revitalisasi sekolah, pelaksanaan Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) di daerah untuk mendorong peningkatan kualitas pengajaran dan kapasitas guru.
Termasuk untuk memastikan para guru mendapatkan informasi terbaru terkait kurikulum dan kebijakan pendidikan dan lain sebagainya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Benarkah Siswa TK Bisa Dapat PIP Rp 450.000 Mulai 2026? Cek Infonya"
Selanjutnya: Suspensi Saham TMPO dan SLIS Dibuka, Cek Pergerakan Sahamnya
Menarik Dibaca: Promo Dunkin x BCA Tiap Kamis Selama September 2025, Beli 8 Gratis 4 Donut + Minum
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News