kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

Pemerintah Pastikan Hotel Sultan Tidak Akan Ditutup


Rabu, 11 Februari 2026 / 06:00 WIB
Pemerintah Pastikan Hotel Sultan Tidak Akan Ditutup
ILUSTRASI. PPK GBK Membangun Tembok Beton di kawasan Blok 15 GBK (KOMPAS.com/Aisyah Sekar Ayu Maharani)


Reporter: Hervin Jumar, Lailatul Anisah | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Sengketa pengelolaan Hotel Sultan masih terus bergulir.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Senin (9/2) memberi waktu delapan hari kepada PT Indobuildco dalam sidang aanmaning untuk melaksanakan putusan secara sukarela dengan mengosongkan lahan eks HGB Hotel Sultan. 

Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, menyebut aanmaning tahapan formal proses eksekusi atas Putusan Nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jakarta Pusat yang bersifat uitvoerbaar bij voorraad. 

Baca Juga: Hotel Sultan Masih Beroperasi, Pemerintah Tegaskan Alih Kelola Tanpa Uang Jaminan

Sidang tersebut juga dihadiri oleh kuasa hukum PT Indobuildco.

"Ketua PN Jakarta Pusat telah memberikan teguran agar PT Indobuildco mengembalikan dan mengosongkan tanah eks HGB Nomor 26 dan 27/Gelora beserta seluruh bangunan yang melekat di atasnya kepada Kementerian Sekretariat Negara dan GBK," katanya kepada KONTAN, Senin (9/2). 

Baca Juga: Diberi Waktu 8 Hari, Pemerintah Pastikan Eksekusi Hotel Sultan Tanpa Uang Jaminan

Jika hingga tenggat waktu tidak ada niat baik Indobuilco, pemerintah bakal melakukanproses eksekusi tersebut.

Terkait adanya permintaan uang jaminan dari Indobuildco, Kharis menegaskan hal tersebut tidak memiliki dasar hukum.

Baca Juga: Sengketa Hotel Sultan Memanas, Indobuildco Tolak Kosongkan Lahan Meski Ada Aanmaning

Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menyatakan keberatan atas pelaksanaan eksekusi tanpa uang jaminan.

"Nilainya, ya, senilai bangunan hotel itu," kata Hamdan di persidangan.

Sementara Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan negara tidak akan menutup Hotel Sultan. Namun, ia memastikan pengelolaan hotel tersebut tidak lagi berada di tangan PT Indobuildco.

"Hotel Sultan tidak ditutup, tetapi pengelolaannya akan berganti," ujarnya.

Selanjutnya: Bisnis Sinergi Inti (INET) Bakal Melejit 2027: Ini Pendorong Pendapatan Barunya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×