kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   -7.000   -0,24%
  • USD/IDR 16.802   -28,00   -0,17%
  • IDX 8.291   159,23   1,96%
  • KOMPAS100 1.172   25,90   2,26%
  • LQ45 842   12,51   1,51%
  • ISSI 296   7,86   2,73%
  • IDX30 436   5,12   1,19%
  • IDXHIDIV20 520   1,62   0,31%
  • IDX80 131   2,69   2,10%
  • IDXV30 143   1,37   0,97%
  • IDXQ30 141   0,56   0,40%

Perpres Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan Segera Terbit, Peserta Mampu Wajib Lunasi


Rabu, 11 Februari 2026 / 17:06 WIB
Perpres Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan Segera Terbit, Peserta Mampu Wajib Lunasi
ILUSTRASI. BPJS Kesehatan - kontan adv online (BPJS KESEHATAN/ADV)


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Langkah ini diambil untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan masyarakat yang menunggak agar dapat kembali mengakses layanan kesehatan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengungkapkan, kebijakan ini sedang dalam tahap finalisasi pembahasan. BPJS Kesehatan menyatakan dukungannya terhadap rencana tersebut mengingat banyaknya peserta yang saat ini berstatus non-aktif akibat kendala pembayaran.

"Jadi pemerintah tentu akan mengumumkan terkait dengan penghapusan tunggakan iuran. Ketentuan lebih lanjut akan disampaikan pemerintah dan akan diterbitkan peraturan presiden terkait hal tersebut. Dan ini sudah dibahas tinggal nanti kita tunggulah keluar peraturan ini," ujarnya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Baca Juga: Pesawat Smart Aviation Ditembak di Boven Digoel, Dua Pilot Meninggal Dunia

Ghufron menjelaskan, saat ini jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan mencapai 283 juta jiwa, melonjak drastis dibanding tahun 2014 yang masih di angka 133 juta jiwa.

Namun, banyak dari peserta tersebut tidak aktif karena menunggak iuran. Menurutnya, terdapat peserta yang sebenarnya mampu membayar iuran bulanan, namun tidak sanggup melunasi akumulasi tunggakan yang sudah membengkak.

Meski demikian, Ghufron memberikan catatan bahwa penghapusan tunggakan ini akan diprioritaskan bagi masyarakat miskin atau tidak mampu. Peserta yang tergolong mampu secara ekonomi diwajibkan untuk tetap melunasi kewajibannya.

"Peserta mampu bayar, ya tentu tetap harus melunasi tunggakan. Ini yang salah kira, dia nunggu, loh kapan ini dihapuskan? Saya punya utang, padahal dia mampu dan dia dihitung itu mampu," tegasnya.

Sebagai langkah persiapan, BPJS Kesehatan tengah menyusun petunjuk teknis (juknis) internal, menyiapkan data peserta penunggak, hingga mengembangkan sistem IT. Nantinya, mekanisme penghapusan ini tidak selalu berjalan otomatis, melainkan melalui proses pengajuan untuk kategori tertentu.

"Pengembangan sistem pengajuan penghapusan piutang iuran untuk kategori tertentu. Dia gak bisa, dia harus mengajuin, tidak otomatis. Penyusunan strategi sosialisasi dan komunikasi penghapusan piutang sedang dilakukan," tambahnya.

Baca Juga: Masih Dikaji, Kapan Iuran BPJS Kesehatan Naik?

BPJS Kesehatan juga memastikan koneksi sistem iuran dengan lebih dari 1 juta payment channel perbankan dan non-perbankan sudah siap. Selain itu, pengembangan website khusus untuk pengecekan penghapusan piutang iuran juga sedang difinalisasi agar masyarakat mendapatkan informasi yang transparan mengenai status utang mereka.

Selanjutnya: Saham Big Banks Rabu (11/2): BBRI Menguat, BMRI Paling Tertekan

Menarik Dibaca: 6 Jenis Buah yang Bantu Bikin Panjang Umur jika Dikonsumsi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×