kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pimpinan KPK Sebut Eks Pegawai Tilep Uang Perjalanan Dinas Rp 550 Juta


Kamis, 07 Maret 2024 / 16:50 WIB
Pimpinan KPK Sebut Eks Pegawai Tilep Uang Perjalanan Dinas Rp 550 Juta
ILUSTRASI. Pekerja membersihkan dinding Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Rabu (10/11/2021). Pemerintah menambah kuota Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan hingga 1,6 juta penerima sebesar Rp1 juta dari sisa program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk memulihkan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/hp.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengungkapkan, mantan pegawai KPK bernama Novel Aslen Rumahorbo diduga telah menilap uang perjalanan dinas Rp 550 juta.

Menurut Tanak, tindakan itu dilakukan oleh Novel Aslen Rumahorbo sendiri. Eks pegawai Komisi Antirasuah itu kini telah berstatus sebagai tersangka.

“Ya seingat saya (sudah tersangka), dia sendiri, pelaku tunggal,” kata Tanak saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/3/2024).

Baca Juga: Anggota Komisi VII minta KPK Periksa Menteri Investasi Soal Pencabutan IUP dan HGU

Lembaga antikorupsi itu pun telah menggelar ekspose kasus dugaan pemotongan anggaran perjalanan dinas oleh mantan pegawainya sendiri.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan seluruh pejabat pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi serta pimpinan KPK sepakat meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.

Adapun Novel Aslen Rumahorbo diduga melakukan kecurangan administrasi perjalanan dinas para pegawai. “Informasi terakhir, sudah dilakukan gelar perkara, sudah ekspose, sudah disepakati untuk naik pada proses penyidikan,” ujar Ali kepada wartawan, Senin (26/2/2024).

Meski sudah disepakati naik ke tahap penyidikan, kata Ali, KPK tidak langsung memanggil para saksi atau tersangka.

Baca Juga: KPK Proses Laporan IPW Terkait Dugaan Gratifikasi Ganjar Pranowo

Komisi Antirasuah masih melakukan proses administrasi penyidikan mulai dari Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK), proses analisis, sebelum akhirnya menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik).

“Kalau sudah terbit surat perintah penyidikan, baru kemudian dilakukan pemanggilan saksi-saksi dan kami umumkan secara resmi ketika penyidik menyatakan cukup,” kata Ali.

Ali menekankan, KPK menetapkan zero tolerance terhadap insan lembaga antirasuah yang melakukan korupsi.

Selain pidana, kasus Novel Aslen Rumahorbo juga disidangkan secara etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Ia dijatuhi sanksi berat namun terbatas dalam hukuman moral.

Selain itu, pihak Inspektorat KPK juga menindak atas dugaan pelanggaran disiplin dan memutuskan memecat Novel Aslen Rumahorbo. “Inspektorat juga sudah diputus dengan pemberhentian atau pemecatan,” kata dia.

Pada 19 September 2023 lalu, Ali mengungkapkan, Inspektorat memutuskan Novel Aslen Rumahorbo melanggar Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga: Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan dan Windy Idol Jadi Tersangka TPPU

Novel Aslen Rumahorbo sebelumnya diduga menggelembungkan uang perjalanan dinas dengan cara menambah orang yang melakukan perjalanan dinas tidak sesuai kenyataan.

Ia juga diduga memanipulasi ongkos yang tercatat dalam kuitansi perjalanan dinas. Dalam setahun, Novel Aslen Rumahorbo diduga menilap uang negara hingga sekitar Rp 550 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Pegawai KPK Tilap Uang Rp 550 Juta, Pimpinan: Dia Beraksi Sendiri"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×