kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan dan Windy Idol Jadi Tersangka TPPU


Selasa, 05 Maret 2024 / 20:43 WIB
Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan dan Windy Idol Jadi Tersangka TPPU
ILUSTRASI. Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/12/2022). Penyidik KPK memeriksa Hasbi Hasan sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA). ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Adapun Hasbi saat ini sedang menjadi terdakwa dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung menyangkut perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah mengembangkan perkara Hasbi ke TPPU sejak Januari lalu.

Baca Juga: KPK Tahan Sekretaris MA Terkait Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara

 “Sejak Januari yang lalu, KPK juga telah mengembangkan perkara ini ke pasal-pasal tindak pidana pencucian uang,” kata Ali saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2024).

Ali mengatakan, dalam mengusut perkara korupsi KPK selalu berupaya mengembangkan kasusnya ke TPPU. Tujuannya untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan informasi yang Kompas.com terima dari pihak KPK, lembaga antirasuah tidak hanya menetapkan Hasbi sebagai tersangka.

Orang dekat Hasbi, seorang penyanyi Windy Yunita Ghemary atau Windy Idol dan kakaknya, Rinaldo Septariando B. juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Dalam perkara ini, KPK menduga Hasbi Hasan menerima jatah Rp 3 miliar untuk mengkondisikan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Baca Juga: Mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto Ditahan KPK, Kasus Suap Hakim Agung

Suap diberikan oleh pengusaha sekaligus debitur KSP Intidana yang sedang berperkara di MA, Heryanto Tanaka melalui perantara mantan Komisaris Independen Dadan Tri Yudianto.

Dari Tanaka, Dadan menerima uang Rp 11,2 miliar dalam tujuh kali transfer.

Perkara ini merupakan rangkaian kasus suap jual beli perkara di MA yang dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada September tahun lalu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan dan Windy Idol Tersangka TPPU"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×