Sumber: Kompas.com | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair/Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.
Usai diperiksa KPK, pantauan Kompas.com di lokasi, Karen keluar menggunakan rompi oranye khas tersangka yang ditetapkan oleh KPK.
"KPK telah mengumpulkan dan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut: GKK alias KA (Karen Agustiawan) Dirut PT Pertamina Persero tahun 2009-2014," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).
Firli menyebut, penyidik akan menahan Karen selama 20 hari ke depan. "Penyidik KPK akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama sampai 8 Oktober 2022 di rumah tahanan negara KPK," jelas Firli.
Diketahui, Karen menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB pagi tadi. Ia sempat keluar dari Gedung Merah Putih sekitar pukul 13.00 WIB, dan lanjut menjalani pemeriksaan sekitar pukul 13.53 WIB.
Ia sebelumnya mengenakan kalung berwarna merah KPK usai mengisi daftar hadir.
Baca Juga: KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Diperiksa Sebagai Tersangka
Sebagai informasi, KPK telah memanggil sejumlah saksi dalam kasus ini, termasuk Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 2011-2014 Dahlan Iskan pada Kamis (15/9/2023).
Keterangan Dahlan dibutuhkan untuk tersangka tertentu. Usai pemeriksaan, Dahlan mengaku tidak tahu-menahu soal pembelian LNG.
Hal ini mengingat Kementerian BUMN tidak mengurus persoalan teknis belanja perusahaan. “Enggak ada (cecaran),” tutur Dahlan, Kamis.
Tak hanya Dahlan, KPK juga memanggil sejumlah mantan direktur anak perusahaan pelat merah itu sebagai saksi.
Mereka antara lain Direktur Utama PT Pertamina 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Direktur Utama PT PLN 2011-2014 Nur Pamudji.
Di sisi lain, KPK telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah sejumlah orang bepergian ke luar negeri, termasuk Karen.
Kemudian, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Dirut Pertamina 2017 Yenni Andayani, mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto, serta Dimas Mohamad Aulia dari pihak swasta yang merupakan anak Karen.
Baca Juga: Pengadaan LNG Pertamina, KPK: Dahlan Iskan Minta Pemeriksaan Dijadwal Ulang
Reporter: Fika Nurul Ulya
Editor: Dani Prabowo
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Tersangka Kasus Korupsi LNG"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News