Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto pada hari ini, Jumat (15/9).
Eko merupakan tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik memanggil Eko dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Benar, sesuai dengan agenda tim penyidik, hari ini (15/9) diagendakan pemeriksaan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali dalam keterangan tertulisnya.
Meski demikian, Ali belum menjelaskan apakah dalam pemeriksaan ini tim penyidik akan mengonfirmasi sejumlah aset yang disita dari rumah Eko Darmanto beberapa waktu lalu. Ali juga belum menjelaskan apakah terhadap Eko Darmanto akan ditahan setelah diperiksa tim penyidik.
"Pemeriksaan saat ini masih berlangsung," ujar Ali.
Baca Juga: Gaji PNS Bakal Pakai Sistem Single Salary, Cek Gaji PNS Sesuai Golongan & Pangkat
Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa hasil klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Eko Darmanto dilimpahkan ke tahap penyelidikan. Setelah beberapa waktu diselidiki, KPK menyatakan perkara Eko Darmanto naik ke tahap penyidikan.
Dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan TPPU. Setelah naik sidik, KPK menggelar sejumlah upaya paksa mulai dari penggeledahan hingga mencegah Eko Darmanto dan istrinya ke luar negeri.
Beberapa waktu lalu, KPK juga menggeledah sejumlah tempat di Jakarta Utara, Tangerang Selatan, Banten, dan Depok, Jawa Barat.
"Ditemukan dan diamankan antara lain berbagai kendaraan roda dua dan roda empat berbagai merek terkenal dan mewah, tas merek luar negeri,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada 12 September 2023.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Diperiksa sebagai Tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News