kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Anggota Komisi VII minta KPK Periksa Menteri Investasi Soal Pencabutan IUP dan HGU


Rabu, 06 Maret 2024 / 18:21 WIB
Anggota Komisi VII minta KPK Periksa Menteri Investasi Soal Pencabutan IUP dan HGU
ILUSTRASI. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan Minerba dan Hak Guna Usaha (HGU).

Mulyanto mengatakan, pihaknya telah meminta pimpinan DPR untuk mendapatkan penjelasan dan mendalami kasus ini serta mengundang pihak-pihak dan kementerian terkait.

“Teman-teman di komisi VII DPR setuju untuk mendalami kasus ini.  Karena sudah lama kita bicarakan secara internal.  Mudah-mudahan segera terealisasi rapat kerja tersebut. agar clear masalah ini bagi publik,” kata Mulyanto kepada Kontan, Rabu (6/3).

Mulyanto menjelaskan, sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi, Bahlil diduga melakukan penyalagunaan wewenang dalam mencabut dan mengaktifkan kembali IUP serta HGU lahan sawit di beberapa daerah. 

Baca Juga: Harga Bitcoin Tembus Rp 1,047 Miliar, Diprediksi Masih Bisa Lanjut Naik Lagi

"Keberadaan satgas penataan penggunaan lahan dan penataan investasi juga tumpang tindih. Harusnya tugas ini menjadi domain Kementerian ESDM karena UU dan kepres terkait usaha pertambangan ada di wilayah kerja Kementerian ESDM bukan Kementerian Investasi," kata Mulyanto. 

Mulyanto menilai keberadaan satgas yang dipimpin Bahlil sarat kepentingan politik. Apalagi pembentukannya jelang kampanye pilpres 2024. Sehingga Mulyanto menengarai pembentukan satgas ini sebagai upaya legalisasi pencarian dana pemilu untuk salah satu peserta pemilu. 

"Terlepas dari urusan politik saya melihat keberadaan satgas ini akan merusak ekosistem pertambangan nasional. Pemerintah terkesan semena-mena dalam memberikan wewenang ke lembaga tertentu. 

“Urusan tambang seharusnya menjadi wewenang Kementerian ESDM. Apalagi, terkait pengelolaan tambang dinilai tidak melulu dilihat dari sudut pandang investasi tapi juga terkait lingkungan hidup dan kedaulatan pemanfaatan sumber daya alam nasional," jelas Mulyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×