Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Sengketa antara PT Golden Spike Energy Indonesia dengan PT Pertamina Hulu Energi Raja Tempirai terkait sole risk tinggal memasuki kesimpulan dari kedua belah pihak.
Namun, agenda tersebut terus molor karena kurator yang mengambilalih Golden Spike yang telah diputus pailit tiga pekan lalu belum bisa menentukan sikap.
Terkait hal itu, Kuasa hukum Pertamina Handarbeni Imam Arioso menyayangkan sikap kurator Golden Spike Edino Girsang, yang masih meminta waktu satu pekan lagi untuk mengambil sikap.
Handarbeni bilang, seharusnya kasus ini sudah segera diputuskan karena proses pemeriksaan pokok perkaran telah selesai.
"Kami tadi memohon kepada majelis hakim untuk tidak membuat kasus ini berlarut-larut," ujarnya usai persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/5).
Handarbeni meminta kepada majelis hakim, agar permintaan kurator menentukan sikap seminggu ke depan merupakan batas akhir bagi kedua belah pihak sebelum menyerahkan kesimpulan.
Bila nantinya, kurator Golden Spike belum menyatakan sikap juga, maka majelis hakim harus tegas menyatakan bahwa pekara ini dilanjutkan dengan agenda penyerahan kesimpulan dan putusan.
"Jadi kita tadi meminta agar majelis hakim memberikan batas seminggu saja kepada kurator," tegasnya.
Sementara itu, Kurator Golden Spike, Edino mengatakan pihak masih belum mendapatkan dokumen terkait honor kuasa hukum Golden Spike dari pihak petinggi Golden Spike.
Sebab, dokumen penentuan honor kepada kuasa hukum Golden Spike akan menentukan sikap kurator ke depan, apakah tetap menunjuk kuasa sebelumnya yang akan melanjutkan sengketa dengan Pertamina atau menunjuk kuasa hukum yang baru.
"Minggu depan kita nanti akan menentukan sikap apakah sengketa ini kita take over atau diberi kekuasa baru," ujar Edino.
Sebelumnya, Kurator juga meminta waktu kepada majelis hakim dua minggu untuk mengambil sikap setelah Golden Spike dinyatakan pailit. Namun, karena belum memperoleh semua dokumen yang dibutuhkan, maka kurator kembali memohon perpanjangan waktu sepekan untuk mengambil sikap.
Seperti diketahui, Golden Spike mengugat Pertamina karena tudingan wanprestasi dengan tidak membayar kewajiban dalam pekerjaan Sole Risk Operation seperti yang tercantum dalam pasal 6.3 PSC. Yaitu, denda berupa Sole Risk Exploration well sebesar 300% dan Sole Appraisal Well sebesar 200%. Namun Pertamina membantah tudingan Golden Spike tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News