CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.895   -69,00   -0,44%
  • IDX 7.247   -61,22   -0,84%
  • KOMPAS100 1.108   -9,55   -0,85%
  • LQ45 880   -6,75   -0,76%
  • ISSI 220   -1,59   -0,72%
  • IDX30 450   -3,94   -0,87%
  • IDXHIDIV20 541   -5,17   -0,95%
  • IDX80 127   -1,14   -0,89%
  • IDXV30 136   -1,56   -1,14%
  • IDXQ30 150   -1,41   -0,93%

Eks CEO ARCO bersaksi untuk Pertamina


Kamis, 08 Mei 2014 / 07:32 WIB
Eks CEO ARCO bersaksi untuk Pertamina
ILUSTRASI. 27 Steps of May, salah satu film Indonesia yang angkat isu tentang kesehatan mental dan trauma korban kekerasan seksual.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Mantan CEO ARCO (Atlantic Richfield Indonesia Incorporation) Tengku Nathan Mahmud menjadi saksi ahli PT Pertamina Hulu Energi Raja Tempirai dalam sengketanya dengan PT Golden Spike Energy Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mahmud memberikan penjelasan seputar sengketa antara Golden Spike dengan Pertamina terkait sole risk operation.

Dalam keterangannya, Mahmud bilang sole risk terjadi dalam keadaan yang tidak biasa. Selain itu, ada salah satu pihak yang melanggar kesepakatan bersama. Karena itu, ada syarat-syarat khusus terjadinya sebuah sole risk.

Syarat pertama adalah adanya notifikasi dari kontraktor kepada pihak lain untuk melakukan tindakan menyimpang dari yang sudah disepakati bersama. Contohnya kalau sebelumnya sudah sepakat akan menggali sumur di satu tempat, tiba-tiba ada satu kontraktor yang tidak setuju karena ingin menggali sendiri di tempat yang berbeda.

Syarat kedua adalah perusahaan tersebut harus mengajukan work program and budget (Wp&b). Artinya, ia harus membuat revisi program baru dan menyediakan bujet baru. Dan syarat ketiga adalah adanya surat izin dari pemerintah, dalam hal ini Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sebagai perwakilan pemerintah.

"Tapi biasanya pemerintah menghindari memberikan izin karena hal ini berpotensi menganggu target produksi pemerintah. Nanti semuanya akan pada mundur," ujar Mahmud menjawab pertanyaan dari Adnan Buyung Nasution, kuasa hukum dari Pertamina.

Sementara itu, ia menengaskan sole risk tidak mudah terjadi dan tidak bisa kedua belah pihak membuat perjanjian sole risk jika tidak memenuhi ketiga syarat khusus di atas. Dengan demikian, gugatan Golden Spike yang menuding Pertamina tidak membayar biaya sole risk tidak memiliki ruang.

Setelah mendengarkan keterangan ahli dari pihak Pertamina, maka persidangan ini tinggal memasuki kesimpulan. Seperti diketahui, Golden Spike telah dinyatakan pailit, karena itu, sengketa ini pun ditangani pihak kurator pengurus pailit. Karena itu,  atas permintaan kurator, maka sidang penyerahan kesimpulan dilakukan dua  pekan ke depan, Rabu (21/5).

Kurator beralasan pihaknya baru mendapatkan keputusan pailit Golden Spike dan butuh waktu setidaknya dua minggu untuk mempelajarinya dulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×