kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pertamina EP dukung KPK tindak mantan direksinya


Rabu, 17 Desember 2014 / 15:45 WIB
Pertamina EP dukung KPK tindak mantan direksinya
ILUSTRASI. Katalog Harga Promo JSM Superindo 30 Juni-2 Juli 2023.


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Sehubungan dengan pemanggilan mantan direksi PT Pertamina EP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pihaknya menyatakan siap mendukung upaya pemberantasan korupsi agar pihak-pihak dari Pertamina EP yang tersangkut suap dapat segera ditindak.

Public Relation Manager Pertamina EP  Muhammad Baron mengatakan, Pertamina EP siap mendukung KPK untuk menuntaskan kasus yang sedang menjadi pembicaraan di media akhir-akhir ini. "Apabila ada data yang dibutuhkan oleh KPK kami akan memberikannya," kata dia, Rabu (17/12).

Sebelumnya, pada hari selasa diberitakan bahwa mantan Presiden Direktur PT Pertamina EP Trisiwindono dan Mantan Direktur Eksplorasi Haposan Napitupulu dipanggil oleh KPK untuk dimintai keterangan terkait kasus Fuad Amin.

Baron bilang, surat panggilan KPK baru diterima kemarin, Selasa (16/12). "Untuk mantan direksi kami yang diminta hadir oleh KPK sudah kami sampaikan kepada yang bersangkutan dan dipastikan akan menghadap. Tidak ada upaya kami untuk mangkir," jelas dia.

Seperti diketahui,  pemanggilan mantan direksi Pertamina EP berkaitan dengan jual beli gas yang diserahkan kepada PT Media Karya Santosa (MKS). Saat ini, MKS tengah terbelit kasus suap di KPK dengan tersangka ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amien.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×