kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Eks Dirut Pertamina EP diperiksa KPK soal gas alam


Selasa, 16 Desember 2014 / 11:55 WIB
Eks Dirut Pertamina EP diperiksa KPK soal gas alam
ILUSTRASI. Banyak dialami oleh generasi masa kini, kenali dulu yuk apa itu hubungan situationship yang menuai banyak pro dan kontra ini.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Direktur PT Pertamina EP Tri Siwindono, Selasa (16/12). Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap jual beli gas alam di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, dengan tersangka Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko (ABD)

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ABD," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa. Tri telah melepas jabatan tertinggi di PT Pertamina EP sejak Maret 2009 silam.

Selain menjadwalkan pemeriksaan Tri. KPK juga menjadwalkan pemeriksaan saksi lainnya yakni Haposan Napitupulu mantan Direktur PT Pertamina EP, Samiudin selaku Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa Bali, Andiani Rinsia selaku Manager keuangan PT Pembangkitan Jawa Bali, Kardaya Warnika selaku Kepala BP Migas Tahun 2007, Budi Indianto selaku Kepala Divisi Pemasaran BP Migas Tahun 2007, dan Fuad Amin Imron selaku Ketua DPRD Bangkalan.

Sementara itu KPK juga memeriksa Antino Bambang sendiri sebagai saksi untuk tersangka Fuad Amin. 

Dalam kasus ini, ‎KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka Fuad Amin Imron, Antonio Bambang Djatmiko, ajudan Fuad bernama Rouf, dan anggota TNI Angkatan Laut Kopral Satu TNI Darmono. 

Fuad dan Rouf dikategorikan sebagai penerima suap. Mereka dikenakan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2,‎ serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎ (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sedangkan Antonio selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b, serta Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.‎ Sementara khusus Darmono proses hukumnya dilimpahkan KPK ke peradilan militer, dalam hal ini Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Pom AL).

Diketahui, pasokan gas dari blok eksplorasi West Madura Offshore ke Bangkalan, Madura dikuasai anak perusahaan PT Pertamina Tbk, Pertamina Hulu Energi sejak 2007. Penerbitan kontrak perjanjian jual beli gas (PJBG) dari blok West Madura Offshore (WMO) hasil kerja sama antara PT Pertamina EP dan PT Media Karya Sentosa.

Dari laporan sebelumnya, ditemukan bahwa kontrak dan pelaksanaan PJBG itu yang diteken Fuad Amin ditemukan banyak bukti dan fakta menyimpang dan pelanggaran hukum.

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan, pemeriksaan pihak Pertamina EP dilakukan untuk mendalami penyimpangan dalam kontrak kerja sama tersebut.

"Sejauh mana penyimpangannya. Misalnya kenapa kok tidak dibangun-bangun padahal sudah ada kontraknya tapi duitnya dibayar," kata Pandu. Kendati demikian, pihaknya masih fokus mendalami kasus dugaan suap terhadap Fuad yang saat kasus ini terjadi menjabat sebagai Bupati Bangkalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×